Pengelolaan Kopdes Disesuaikan Tingkatan Wilayah

  • 19 Sep 2025 11:47 WIB
  •  Gorontalo

KBRN Gorontalo – Pengelolaan biaya operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang berada di tingkat desa dan kelurahan memiliki perbedaan dalam penanganannya. Kopdes di desa dikelola berdasarkan kebijakan kepala desa, sedangkan di kelurahan mengikuti rekomendasi dari bupati atau wali kota.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembiayaan operasional Kopdes Merah Putih harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Salah satu syaratnya, Kopdes yang berada di desa harus mendapatkan rekomendasi dari kepala desa, sementara Kopdes di kelurahan memerlukan rekomendasi dari bupati atau wali kota.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop dan UKM) Kabupaten Gorontalo, Arifin Suaib, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut dikeluarkan sesuai dengan jabatan dan kewenangan masing-masing sebagai pemegang otoritas pengelolaan keuangan di wilayahnya.

"Untuk Kopdes yang berada di desa, pengelolaan keuangannya menjadi tanggung jawab kepala desa dengan sumber anggaran melalui rekening khusus pembiayaan yang menjadi kewenangan Kades. Sementara Kopdes di kelurahan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui camat, yang merupakan bagian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," jelas Arifin Suaib pada Jumat (19/09/2025).

Ia menambahkan, karena Kabupaten Gorontalo memiliki beberapa kelurahan, maka Kopdes yang berada di wilayah kelurahan otomatis menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah. Dalam hal ini, kelurahan berada di bawah kecamatan yang termasuk dalam struktur OPD, sehingga pengelolaannya mengikuti kebijakan bupati sebagai pemegang otoritas keuangan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....