Pelaku Usaha Gorontalo Wajib Urus Izin
- 12 Agt 2025 04:53 WIB
- Gorontalo
KBRN, Gorontalo – Pelaku usaha di daerah diwajibkan mengurus izin usaha sesuai peraturan pemerintah. Pengurusan izin yang baik diyakini akan memberikan dampak positif bagi perkembangan usaha di masa depan.
Harnida Mustapa, pelaku usaha Karawo Gorontalo, menjelaskan bahwa pengurusan izin usaha sangat penting, khususnya bagi pelaku usaha olahan. Dengan izin usaha yang lengkap, proses transaksi dan pengembangan usaha menjadi lebih lancar dan terpercaya.
“Sebagai pelaku usaha, kami berharap pengurusan izin ini dapat menjamin keamanan konsumen dan meningkatkan kepercayaan terhadap produk olahan yang kami hasilkan. Berbagai langkah terus dilakukan agar usaha kami dapat berkembang optimal,” ungkap Harnida Mustapa,Selasa (12/09/2025).
Ia menambahkan, usaha yang sudah mendapatkan izin usaha resmi akan lebih mudah dikenal luas dan dapat dikategorikan bonafide. Pengurusan izin usaha dilakukan sesuai ketentuan pemerintah, termasuk melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Harnida juga mengungkapkan bahwa proses pengurusan izin usaha kerajinan relatif mudah, asalkan persyaratan yang ditetapkan telah dipenuhi. Kerja sama yang baik selama ini diharapkan dapat memotivasi pelaku usaha untuk terus mengembangkan bisnisnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....