Pemkot Wajibkan Toko Modern Jual Produk UMKM

  • 08 Jun 2025 08:50 WIB
  •  Gorontalo

KBRN, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh pusat perbelanjaan dan toko modern di wilayahnya untuk memasarkan produk usaha mikro. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 230/EKON-SDA/VI/2025 yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Mikro. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan peran usaha mikro sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang sehat, tangguh, mandiri, berdaya saing, dan berkeadilan.

Surat edaran tersebut memuat dua poin penting. Pertama, seluruh pusat perbelanjaan dan toko modern wajib memasarkan produk usaha mikro dengan porsi minimal 10 persen dari total produk yang dipasarkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat 1 Perda tersebut.

Poin kedua, jika ketentuan ini tidak dipatuhi, maka pemilik usaha akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 19 Perda, yaitu berupa teguran tertulis, pembekuan sementara izin usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Gorontalo, Kaima Kamaru, mengatakan bahwa surat edaran ini juga telah ditembuskan ke berbagai instansi nasional seperti Ketua DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Ketua DPRD Kota Gorontalo.

"Kami telah menyebarluaskan surat edaran ini ke berbagai gerai modern, seperti Hypermart, Alfamart, Indomaret, Alfamidi, Karsa Utama, Makro Supermarket, dan toko-toko modern lainnya," ujar Kaima, Senin (2/6/2025).

Kaima berharap surat edaran ini segera ditindaklanjuti oleh seluruh pemilik toko modern. Ia menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan jika kewajiban tersebut diabaikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....