Bapenda Kota Gorontalo Minta Warga Laporkan Pajak dan Bill Manual
- 02 Mar 2026 13:41 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Badan Pendapatan Daerah Kota Gorontalo (Bapenda) mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan pajak daerah, khususnya pada sektor restoran, rumah makan, dan kafe.
Kepala Bapenda Kota Gorontalo, Zamronie Agus, pada Senin 2 Maret 2026, mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan pelaku usaha yang tidak memungut pajak daerah sebesar 10 persen sesuai ketentuan.
Selain itu, masyarakat juga diminta melapor jika terdapat pelaku usaha yang memungut pajak 10 persen, namun menggunakan bill atau nota manual tanpa identitas resmi (cap/porporasi) Bapenda.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan kepatuhan wajib pajak berjalan optimal,” ujarnya.
Dalam menyampaikan laporan, masyarakat diharapkan menyertakan bukti pendukung. Bapenda memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan.
Untuk mempermudah pengaduan, Bapenda menyediakan beberapa saluran, di antaranya melalui WhatsApp di nomor 0852-5637-9194, email bapenda@gorontalokota.go.id, atau datang langsung ke Kantor Bapenda Kota Gorontalo.
Zamronie menegaskan, pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan pajak daerah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari teguran, penyitaan, hingga penutupan kegiatan operasional.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Gorontalo dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.