Gunakan Coretax, Tanpa Antre Lapor SPT

  • 28 Feb 2026 08:25 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Wajib Pajak kini tak perlu lagi mengantre di kantor pelayanan pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Melalui sistem Coretax yang telah terintegrasi secara digital, pelaporan pajak dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan aman dari mana saja.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo Primadona Harahap mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan daring tersebut, terutama menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Ia menjelaskan, sistem Coretax dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selain pelaporan SPT, berbagai layanan administrasi perpajakan lainnya juga telah terintegrasi dalam satu sistem. Dengan demikian, proses menjadi lebih transparan dan terdokumentasi secara digital.

“Sekarang sudah tidak perlu datang dan antre di kantor pajak. Melalui Coretax, semua proses pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online. Ini jauh lebih praktis dan efisien,” ujar Primadona, pada dialog Interaktif Gorontalopagi ini, Kamis 26 Februari 2026.

Primadona juga menekankan pentingnya pelaporan tepat waktu guna menghindari sanksi administrasi. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 31 Maret 2026. Pihak KPP Pratama Gorontalo juga tetap membuka layanan asistensi bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam penggunaan Coretax. Wajib pajak dapat berkonsultasi langsung ke kantor atau melalui kanal layanan resmi yang telah disediakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menunda pelaporan. Semakin cepat dilaporkan, semakin nyaman dan terhindar dari potensi kendala teknis akibat lonjakan akses menjelang tenggat waktu,” tambahnya.

Dengan transformasi digital melalui Coretax, diharapkan tingkat kepatuhan pajak masyarakat semakin meningkat serta pelayanan publik di bidang perpajakan menjadi lebih modern, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan zaman. (RA)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....