Ini Panduan Pelaporan Pajak yang Wajib Diketahui

  • 28 Feb 2026 08:24 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan diimbau untuk lebih cermat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Seluruh penghasilan, baik dari pekerjaan utama maupun sampingan, wajib dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Penyuluh Pajak Ahli Muda, pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo, Suhardi menjelaskan bahwa masih banyak wajib pajak yang keliru memahami kewajiban pelaporan ketika memiliki lebih dari satu penghasilan. Ia menerangkan, bagi wajib pajak yang berstatus karyawan dan menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari pemberi kerja, data tersebut tetap harus dimasukkan dalam SPT. Jika memiliki usaha atau pekerjaan bebas di luar pekerjaan utama, penghasilan tersebut juga wajib dihitung dan dilaporkan secara kumulatif.

“Semua penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak harus digabungkan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan. Baik itu dari pekerjaan sebagai karyawan, usaha sampingan, honorarium, maupun penghasilan lainnya,” ujar Suhardi, pada dialog Interaktif Gorontalopagi ini, Kamis 26 Februari 2026.

Menurutnya, pemilihan formulir SPT juga perlu diperhatikan. Wajib pajak dengan penghasilan dari satu pemberi kerja dan jumlah tertentu dapat menggunakan formulir 1770 S atau 1770 SS. Namun jika memiliki usaha atau pekerjaan bebas, maka wajib menggunakan formulir 1770.

“Jangan sampai ada penghasilan yang tidak dilaporkan karena dianggap sudah dipotong pajak. Prinsipnya, pelaporan SPT itu adalah self assessment, jadi wajib pajak sendiri yang menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan,” jelasnya

Suhardi juga mengingatkan bahwa ketidaklengkapan pelaporan dapat berisiko menimbulkan sanksi administrasi apabila ditemukan ketidaksesuaian data. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan menyimpan seluruh dokumen pendukung seperti bukti potong, laporan usaha, dan catatan penghasilan lainnya.

Ia menambahkan, pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Coretax, sehingga lebih praktis tanpa harus datang ke kantor pajak. Pihak KPP Pratama Gorontalo pun membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan.

“Kalau masih ragu, silakan berkonsultasi. Kami siap membantu agar pelaporan pajak dilakukan dengan benar dan sesuai aturan,” tutup Suhardi. (RA)

Rekomendasi Berita