Bupati Pohuwato Terima LHP Kinerja Dapodik 2024-2025

  • 23 Des 2025 19:08 WIB
  •  Gorontalo

KBRN Gorontalo – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Penyelenggaraan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dalam rangka mendukung pembangunan di bidang pendidikan untuk tahun 2024 dan 2025 pada Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Senin (22/12/2025).

Penyerahan LHP Kabupaten Pohuwato dilaksanakan bersamaan dengan penyerahan LHP untuk Pemerintah Kota Gorontalo serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo. Laporan hasil pemeriksaan diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo yang diwakili Kepala Bidang Pemeriksaan, Radhityo Fitrian dan diterima Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, bersama Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Pohuwato berkesempatan memberikan sambutan mewakili kepala daerah yang hadir, disaksikan oleh unsur BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kota Gorontalo, serta jajaran KPU Provinsi Gorontalo.

Mengawali sambutannya, Bupati Saipul A. Mbuinga atas nama Pemerintah Kabupaten Pohuwato menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo atas pelaksanaan pemeriksaan kinerja yang telah dilakukan secara profesional, objektif, dan independen.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian penting dalam upaya mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya pada sektor pendidikan,” ungkap Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan instrumen strategis dalam penyelenggaraan pendidikan. Keakuratan, keterpaduan, dan kemutakhiran Dapodik menjadi dasar utama dalam perencanaan program, penganggaran, penyaluran bantuan, serta evaluasi kinerja pembangunan pendidikan di daerah.

Bupati juga menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....