Penerimaan Bea Masuk 100%, Denda BKC Rp2 Miliar

  • 26 Nov 2025 15:47 WIB
  •  Gorontalo

KBRN, Gorontalo : Kepala Kantor Bea dan Cukai Gorontalo, Ade Zirwan, mengungkapkan bahwa kinerja fiskal Kantor Bea Cukai Gorontalo sampai dengan Oktober 2025 menunjukkan hasil yang signifikan meskipun ada beberapa tantangan terkait sektor cukai dan bea keluar. Menurutnya, penerimaan negara yang tercatat pada sektor kepabeanan dan cukai terbagi menjadi tiga komponen utama: penerimaan bea masuk, bea keluar, dan cukai.

Ade menjelaskan, untuk penerimaan bea masuk, target yang ditetapkan bagi Bea Cukai Gorontalo telah direvisi. Secara nasional, ada redistribusi target yang berpengaruh pada angka penerimaan di Gorontalo. Untuk tahun 2025, target penerimaan bea masuk yang ditetapkan untuk Gorontalo adalah Rp12,67 juta, dan hingga Oktober 2025, realisasinya mencapai Rp12,07 juta, yang berarti telah tercapai 100% dari target tersebut.

“Terkait dengan kinerja fiskal di bea cukai itu ada dua sebetulnya tentang kepabeanan dan tentang cukai. Kepabeanan itu meliputi impor dan meliputi ekspor. Penerimaan negara dari kegiatan kepabeanan itu yang pertama itu adalah penerimaan bea masuk itu merupakan penerimaan dari aktivitas impor, kemudian ada bea keluar itu merupakan penerimaan negara dari aktivitas ekspor. Kemudian ada penerimaan negara dari sektor cukai. Jadi ada tiga penerimaan negara yang terkait dengan kepabeanan dan Cukai,” Ujar Ade Zirwan pada kegiatan Press Conference ALCo Regional, Makro Ekonomi, Keuangan, dan Moneter Lo Hulonthalo bertempat di Aula Mohuyula, Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo, Selasa (25/11/25).

“Untuk bea masuk target yang dibebankan ke bea cukai Gorontalo itu sudah direvisi jadi secara nasional itu terjadi redistribusi kembali terkait dengan target untuk penerimaan Bea masuk. Jadi untuk Gorontalo itu target penerimaan Bea masuknya itu menjadi 12.67.000 realisasinya sampai Oktober sebesar 12 juta 67.000. Dan untuk Bea masuk target untuk kantor bea cukai Gorontalo itu sudah mencapai 100%,” tambahnya

Ade Zirwan menyebutkan untuk sektor bea keluar, Gorontalo tidak mencatatkan ekspor yang dikenakan bea keluar. Pada sektor cukai, Ade mengungkapkan bahwa meskipun Gorontalo belum memiliki industri yang memproduksi Barang Kena Cukai (BKC), penerimaan cukai tetap tercatat melalui denda administrasi yang dikenakan pada pelanggaran terkait peredaran BKC ilegal. Skema denda ini dikenal dengan istilah ultimate premium, di mana denda dikenakan akibat penindakan terhadap peredaran BKC ilegal di wilayah Gorontalo.

"Hanya barang-barang tertentu yang dikenakan bea keluar, dan sampai saat ini, tidak ada barang ekspor dari Gorontalo yang dikenakan pungutan bea keluar, sehingga tidak ada penerimaan di sektor ini," terangnya

"Sejak awal tahun 2025, kami telah melakukan beberapa penindakan terhadap peredaran BKC ilegal. Dari hasil penindakan tersebut, denda administrasi yang telah dibayarkan hingga Oktober 2025 mencapai Rp2.035.670.000. Semua denda ini berasal dari pelanggaran terhadap barang ilegal yang beredar di Gorontalo," jelas Ade

Meskipun belum ada produksi BKC di Gorontalo, penindakan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah ini memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui denda administrasi yang cukup signifikan.

Meskipun ada beberapa tantangan, Ade tetap optimis bahwa pada akhir tahun 2025, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai di Gorontalo dapat terus meningkat.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum di sektor ini, dan berharap kontribusi dari sektor cukai juga dapat lebih besar," pungkasnya.

Kinerja Bea Cukai Gorontalo yang mencatatkan pencapaian 100% dalam penerimaan bea masuk dan kontribusi dari denda cukai ilegal menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung perekonomian daerah sekaligus menjaga kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan perdagangan. (RA)


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....