Dana Transfer Turun, Pemprov Diminta Berinovasi

  • 11 Sep 2025 16:54 WIB
  •  Gorontalo

KBRN, Gorontalo : Pemerintah Pusat berencana mengurangi Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pembiayaan bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah konsolidasi fiskal nasional untuk menciptakan anggaran negara yang lebih efisien dan berkelanjutan.

Menanggapi hal tersebut, pakar ekonomi dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Prof. Amir Halid mengatakan, pengurangan TKD harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk berbenah dan lebih inovatif dalam mengelola keuangan daerah. Menurut Prof. Amir, selain meningkatkan PAD, pemerintah daerah juga perlu membuka pintu selebar-lebarnya bagi investor untuk menanamkan modalnya. Ia menekankan pentingnya penciptaan iklim investasi yang kondusif melalui reformasi birokrasi, kemudahan perizinan, serta kepastian hukum.

“Ketergantungan terhadap dana transfer pusat selama ini membuat daerah cenderung pasif. Ini saatnya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menggali potensi ekonomi lokal secara maksimal, termasuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Prof. Amir saat diwawancarai, Senin (9/9/2025).

“Daerah harus mulai berpikir sebagai pengelola ekonomi, bukan sekadar pelaksana anggaran. Undang investor, kelola aset daerah dengan profesional, dan dorong sektor UMKM serta pariwisata lokal. Semua itu bisa mendongkrak perekonomian sekaligus menambah pendapatan daerah,” tegasnya.

Sementara itu, sejumlah pemerintah daerah menyatakan tengah melakukan kajian mendalam terkait dampak pengurangan TKD terhadap program-program pembangunan dan pelayanan publik.

Pengurangan TKD ini sendiri diperkirakan mulai berlaku efektif pada tahun anggaran 2026, dengan penyesuaian bertahap yang telah diatur dalam kebijakan fiskal nasional.

Langkah Strategis Diperlukan

Prof. Amir juga mengingatkan bahwa keberhasilan daerah dalam mengelola pembiayaan ke depan akan sangat ditentukan oleh kemampuan kepala daerah dan perangkatnya dalam merumuskan kebijakan yang kreatif, adaptif, dan pro-rakyat.

“Era baru pembiayaan daerah menuntut pemimpin daerah yang visioner, yang tidak hanya menunggu dana dari pusat, tetapi mampu menggerakkan potensi lokal untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (RA)


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....