PMK Baru Atur Ulang Pajak Emas 2025

  • 01 Agt 2025 20:06 WIB
  •  Gorontalo

KBRN, Gorontalo: Pemerintah menerbitkan dua aturan baru soal pajak emas. Aturan ini beri kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.

Emas tetap menjadi instrumen investasi yang digemari masyarakat Indonesia. Nilainya stabil dan mudah diakses secara fisik maupun digital.

Pemerintah pun menyempurnakan pengaturan pajaknya lewat PMK 51/2025 dan PMK 52/2025, untuk mendukung perdagangan emas yang makin inklusif.

Dilansir dari portal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kebijakan ini memperkuat kepastian hukum serta efisiensi pajak bagi pembelian emas batangan.

PMK 52/2025 mengubah ketentuan dalam PMK 48/2023, terutama terkait PPh dan PPN atas penjualan emas dan jasa terkait.

Aturan ini menegaskan bahwa penjualan emas batangan tidak dikenai PPh Pasal 22 jika dilakukan kepada:

  • Lembaga jasa keuangan penyelenggara usaha bullion yang berizin OJK
  • Bank Indonesia
  • Pelaku pasar emas digital sesuai ketentuan

Pengecualian juga berlaku bagi konsumen akhir, wajib pajak PPh Final, dan wajib pajak dengan Surat Keterangan Bebas (SKB).

Kemudahan lainnya, pengecualian ini tidak perlu disertai SKB, cukup sesuai ketentuan DJP untuk transaksi yang memenuhi syarat.

PMK 51/2025 lebih rinci mengatur mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan.

Lembaga jasa keuangan penyelenggara usaha bullion yang telah mendapat izin dari OJK wajib memungut pajak sebesar 0,25% dari nilai pembelian emas, tidak termasuk PPN.

Namun, pembelian emas oleh LJK bullion dengan nilai paling banyak Rp10 juta dikecualikan dari pemungutan pajak.

Pajak dianggap terutang dan dipungut pada saat pembelian dilakukan. Ketentuan ini memberi kejelasan dan mendorong kepatuhan.

Aturan ini juga menciptakan kesetaraan perlakuan antara pembelian emas lokal dan impor. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% berlaku sama untuk keduanya.

Ketentuan ini ditujukan untuk menyederhanakan proses dan mendukung prinsip equal treatment di sektor perdagangan emas nasional.

Untuk memberikan kepastian bagi wajib pajak yang telah mengajukan SKB sebelum 1 Agustus 2025, DJP menetapkan aturan peralihan:

  • SKB yang sudah terbit tetap berlaku sampai habis masa berlakunya
  • Permohonan yang belum terbit tetap diproses sesuai PMK sebelumnya
  • SKB yang telah diajukan sebelum aturan berlaku tetap sah digunakan

Kebijakan ini memperkuat sistem perpajakan emas di Indonesia. Masyarakat kini tak perlu cemas soal beban pajak saat membeli emas batangan.

Langkah ini juga mendukung sistem investasi emas dalam negeri, sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan pajak negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....