Masyarakat Wajib Tahu, OJK Rilis 543 Pinjol Ilegal

  • 25 Jan 2025 21:10 WIB
  •  Gorontalo

KBRN, Gorontalo – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis daftar terbaru terkait platform financial technology (fintech) di Indonesia. Dalam laporan tersebut, OJK mengungkapkan bahwa sebanyak 543 platform pinjaman online (pinjol) ilegal telah diblokir, sementara 97 fintech peer-to-peer lending telah terdaftar dan memiliki izin resmi.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan pinjol ilegal yang kerap menawarkan bunga tinggi, praktik penagihan yang tidak etis, hingga potensi penyalahgunaan data pribadi.

“OJK merilis daftar pinjol legal untuk memberikan panduan bagi masyarakat dalam menggunakan layanan fintech yang terpercaya dan sudah berizin. Kami harap masyarakat bisa lebih berhati-hati dan hanya menggunakan fintech resmi,” ujar perwakilan OJK dalam keterangannya.

Masyarakat Gorontalo yang ingin memastikan status legalitas layanan pinjaman online dapat menghubungi OJK melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp di 081157157157. Layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat mengecek status izin dari penawaran produk atau jasa keuangan yang diterima.

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap iming-iming pinjaman cepat tanpa syarat yang sering kali menjadi ciri khas pinjol ilegal. Selain itu, sebelum menggunakan layanan pinjol, masyarakat disarankan untuk memeriksa daftar resmi fintech berizin yang tersedia di situs resmi OJK.

Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat Gorontalo dapat lebih bijak dalam memilih layanan keuangan dan terhindar dari praktik yang merugikan. Edukasi dan kewaspadaan menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan finansial di tengah maraknya kasus penipuan berbasis pinjaman online ilegal.(ymp)


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....