Penerimaan Pajak Gorontalo Capai 100,43 Persen
- 20 Jan 2025 18:05 WIB
- Gorontalo
KBRN, Gorontalo : Hingga Desember 2024, Penerimaan Pajak Dalam Negeri di Provinsi Gorontalo mencapai Rp.1.063,84 Miliar atau 100,43 persen dari target 2024. Penerimaan Pajak Dalam Negeri Gorontalo didominasi oleh komponen PPh sebesar Rp591,06 miliar, diikuti oleh komponen PPN sebesar Rp442,51 miliar, Pajak Lainnya sebesarRp19,52 miliar dan komponen PBB sebesar Rp10,75 miliar.
Menurut Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Gorontalo Primadona Harahap, jika disajikan per Wilayah, Penerimaan Pajak didominasi oleh Kota Gorontalo yang menyumbang sebesar Rp398,77 miliar atau 37,48 persen dari seluruh penerimaan pajak di Provinsi Gorontalo. Berdasarkan sektornya, Kontribusi terbesar terdapat pada Sektor administrasi Pemerintahan sebesar 64,77 persen dari total penerimaan ataus ebesar 689,1 miliar.
“Sampai dengan akhir tahun 2024, Penerimaan Pajak Dalam Negeri Gorontalo didominasi oleh komponen PPh sebesar Rp591,06 miliar, diikuti oleh komponen PPN sebesar Rp442,51 miliar, Pajak Lainnya sebesar Rp19,52 miliar dan komponen PBB sebesar Rp10,75 miliar,” ujar Promadona Harahap pada kegiatan Press Conference APBN Lo Hulonthalo periode realisasi sampai dengan 31 Desember 2024, bertempat di Aula Dulohupa Kanwil DJPb, Senin (20/01/25)
“Jika disajikan per Wilayah, Penerimaan Pajak didominasi oleh Kota Gorontalo yang menyumbang sebesar Rp398,77 miliar atau37,48 persen dari seluruh penerimaan pajak di Provinsi Gorontalo,” tambahnya

Dijelaskan, peningkatan tersebut disebabkan oleh penerapan aturan PMK 59 Tahun 2023 dan tarif PPN 11%. Pertumbuhan terbesar terdapat pada Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar 238,03 persen atau sebesar 26,14 miliar.
“Kontraksi terjadi pada Sektor AktivitasPejabat negara, karyawan, dan sebagainya sebesar -21,78% (YoY) dan Konstruksi sebesar –405,01 % (YoY). Hal ini disebabkan oleh adanya restitusi,” ucap Promadona. (RA)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....