OJK, Pengguna Paylater Minimal Berusia 18 Tahun
- 03 Jan 2025 11:44 WIB
- Gorontalo
KBRN, Gorontalo - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah merancang regulasi baru untuk layanan Buy Now Pay Later (BNPL), yang lebih dikenal dengan istilah PayLater. Salah satu poin utama dalam rancangan tersebut adalah penetapan syarat usia minimal 18 tahun dan penghasilan bulanan minimal Rp3 juta bagi pengguna layanan ini.
Aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari potensi jebakan utang akibat penggunaan layanan keuangan tanpa pemahaman yang cukup.
"Regulasi ini dirancang untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memastikan industri pembiayaan dapat berkembang secara sehat," ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, seperti dilansir Kompas.
Dengan adanya aturan ini, OJK berharap masyarakat dapat menggunakan layanan keuangan secara lebih bijak, terutama di tengah maraknya penggunaan PayLater di kalangan generasi muda. Aturan ini juga menjadi bagian dari strategi OJK untuk mendorong penguatan literasi keuangan di Indonesia.
Selain itu, pembatasan usia dan penghasilan dianggap penting untuk memastikan bahwa pengguna memiliki kemampuan finansial yang cukup dalam mengelola utang. Diharapkan, hal ini dapat mengurangi risiko gagal bayar yang sering menjadi masalah dalam sektor pembiayaan.
OJK saat ini masih memfinalisasi rancangan aturan tersebut dan akan segera mengumumkan detailnya kepada publik dalam waktu dekat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....