Viral Tautan Pemutihan Sertifikat Tanah, Ini Faktanya

  • 29 Okt 2025 22:11 WIB
  •  Gorontalo

KBRN, Gorontalo: Sebuah unggahan di media sosial Facebook tengah menarik perhatian publik. Dalam unggahan tersebut, beredar tautan yang diklaim sebagai akses pendaftaran program pemutihan sertifikat tanah gratis tahun 2025 yang disebut-sebut diselenggarakan oleh pemerintah.

Unggahan itu menarasikan bahwa masyarakat bisa memperoleh berbagai fasilitas secara cuma-cuma, seperti balik nama sertifikat tanah, pembuatan sertifikat baru, hingga pembebasan pajak dan denda tunggakan. Disebutkan pula bahwa program ini berlaku secara nasional, lengkap dengan tautan pendaftaran yang diklaim resmi.

Berikut narasi yang beredar dalam unggahan tersebut:

“PEMUTIHAN SERTIFIKAT TANAH GRATIS 2025

Kesempatan terbaik untuk menertibkan dokumen kepemilikan tanah Anda!

• Balik nama sertifikat

• Pembuatan sertifikat baru

• Bebas pajak & denda tunggakan”

Namun, benarkah program tersebut benar-benar ada?

Dilansir dari cekfakta.com Kementerian ATR/BPN menyatakan Informasi Tersebut Adalah Hoaks

Melalui akun Instagram resminya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi mengenai “pemutihan sertifikat tanah gratis 2025” tidak benar alias hoaks.

Pihak ATR/BPN menegaskan bahwa tautan yang beredar tidak terhubung ke situs resmi kementerian maupun portal resmi pemerintah. Masyarakat pun diminta tidak sembarangan mengakses atau memasukkan data pribadi ke tautan mencurigakan tersebut.

“Waspadai tautan palsu yang mengatasnamakan program pemerintah. Pastikan selalu memperoleh informasi hanya dari kanal resmi ATR/BPN,” tulis pihak kementerian dalam klarifikasinya.

Program Resmi: PTSL Masih Berjalan

Lebih lanjut, ATR/BPN menjelaskan bahwa satu-satunya program resmi pemerintah yang berkaitan dengan sertifikasi tanah saat ini adalah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Melalui program PTSL, masyarakat dapat mendaftarkan tanahnya untuk memperoleh sertifikat dengan biaya bebas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran pertama kali.

Meski demikian, masyarakat tetap diwajibkan membayar beberapa biaya lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh).

ATR/BPN mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial, terutama yang mengandung janji pemberian fasilitas gratis. Informasi resmi seputar program pertanahan hanya dapat diakses melalui akun media sosial dan situs web resmi Kementerian ATR/BPN di www.atrbpn.go.id.

Rekomendasi Berita