Rumah Adat Tradisional Bukan Hanya Sekedar Bangunan Tua

  • 31 Jul 2026 12:50 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.JD GORONTALO Rumah adat tradisional tidak selalu identik dengan bangunan yang sudah berusia ratusan tahun. Lebih dari sekadar tempat tinggal, rumah adat menyimpan nilai budaya, aturan, hingga kehidupan sosial masyarakat yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Kepala Kantor Pelestarian Budaya Gorontalo, Moh. Andri WP, M.Sos., menjelaskan bahwa pemahaman tentang rumah adat perlu dilihat secara lebih luas. Menurutnya, rumah adat tradisional belum tentu merupakan rumah tua, karena yang paling penting adalah nilai dan fungsi budaya yang melekat pada bangunan tersebut.

Ada tiga hal penting yang menjadi bagian dari keberadaan rumah adat. Pertama, rumah tersebut berfungsi sebagai tempat tinggal. Kedua, rumah adat harus mampu merepresentasikan nilai-nilai budaya masyarakat. Ketiga, keberadaannya mencerminkan sistem sosial dan kearifan lokal yang berkembang di tengah masyarakat.

“Di dalam rumah adat terdapat aturan, norma dan adat yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat,” ujar Moh. Andri WP, M.Sos dalam acara Suara Budaya Nusantara RRI Gorontalo Rabu 29 Juli 2026.

Karena itu, rumah adat tidak hanya dipandang dari bentuk bangunannya. Setiap bagian rumah, tata ruang, fungsi, hingga aturan penggunaannya dapat memiliki makna tertentu dan berkaitan erat dengan nilai kehidupan masyarakat pemilik budaya tersebut.

Dalam pelestarian budaya, terdapat sejumlah kriteria yang menjadi perhatian. Di antaranya, bangunan memiliki usia setidaknya 50 tahun, memiliki masa atau gaya tertentu, serta mempunyai arti khusus yang berkaitan dengan sejarah dan perkembangan budaya masyarakat.

Keberadaan rumah adat juga memiliki fungsi penting sebagai sarana edukasi sejarah dan ilmu pengetahuan. Generasi muda dapat mempelajari bagaimana masyarakat pada masa lalu menjalankan kehidupan, membangun hubungan sosial, serta menerapkan nilai dan kearifan lokal melalui keberadaan rumah tradisional.

Lebih jauh, rumah adat menjadi salah satu bentuk identitas yang memperlihatkan kepribadian bangsa. Melestarikannya berarti bukan hanya menjaga bangunan fisik, tetapi juga mempertahankan nilai, norma, sejarah, dan jati diri masyarakat yang terkandung di dalamnya.

Dengan demikian, rumah adat tradisional hendaknya tidak hanya dipandang sebagai peninggalan masa lalu. Ia merupakan ruang hidup kebudayaan, tempat nilai-nilai luhur diwariskan dan diperkenalkan kepada generasi berikutnya agar tidak hilang ditelan perkembangan zaman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....