MADYA Nilai Pembongkaran Rumah Jawatan Pos Gorontalo Langgar UU Cagar Budaya

  • 06 Jul 2026 12:01 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) menilai pembongkaran bangunan bekas Rumah Jawatan Pos dan Telegraf Gorontalo yang telah berstatus cagar budaya merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Koordinator MADYA, Johanes Marbun kepada RRI, mengatakan bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui keputusan Wali Kota Gorontalo. Dengan status tersebut, bangunan memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Setelah ditetapkan sebagai cagar budaya, pemerintah maupun masyarakat memiliki kewajiban untuk melestarikan dan memanfaatkannya bagi kepentingan pelestarian serta pengembangan kebudayaan. Karena itu, tindakan pembongkaran merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pelestarian cagar budaya," kata Johanes, Senin 6 Juli 2026.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Cagar Budaya mengatur bahwa perusakan terhadap objek cagar budaya dapat dikenai sanksi pidana apabila dilakukan tanpa memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, setiap pencabutan status cagar budaya juga tidak dapat dilakukan secara sepihak karena harus melalui kajian ilmiah serta memperoleh persetujuan pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku.

Johanes mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi di Yogyakarta. Saat itu, pemerintah daerah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melibatkan penyidik pegawai negeri sipil bidang cagar budaya dan kepolisian hingga perkara diproses sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Kasus serupa pernah terjadi di Yogyakarta dan diproses secara hukum hingga memperoleh putusan kasasi. Artinya, pelanggaran terhadap cagar budaya memiliki preseden hukum yang jelas," ujarnya.

Menurut Johanes, hilangnya bangunan bersejarah bukan sekadar kehilangan sebuah fisik bangunan, tetapi juga menghilangkan bukti autentik perjalanan sejarah Gorontalo.

Ia menuturkan, bekas Rumah Jawatan Pos dan Telegraf memiliki keterkaitan erat dengan sejarah perjuangan masyarakat Gorontalo, termasuk peristiwa heroisme serta perjalanan kemerdekaan Indonesia di daerah tersebut. Bangunan bersejarah menjadi media penting untuk memahami peristiwa masa lalu yang tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh dokumentasi atau cerita lisan.

"Yang dilestarikan bukan semata-mata bangunannya, tetapi nilai sejarah yang melekat di dalamnya. Ketika bangunan itu hilang, generasi mendatang kehilangan bukti nyata untuk memahami sejarah yang pernah terjadi," katanya.

MADYA mendorong aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Johanes meminta Kepolisian Daerah Gorontalo bekerja sama dengan penyidik pegawai negeri sipil di bidang pelestarian cagar budaya untuk mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Selain proses hukum, MADYA juga meminta agar pihak yang bertanggung jawab diwajibkan membangun kembali bangunan yang telah dibongkar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rumah Jawatan Pos dan Telegraf Gorontalo diketahui memiliki nilai sejarah karena berkaitan dengan perkembangan layanan komunikasi pada masa kolonial serta menjadi bagian dari jejak sejarah perjuangan rakyat Gorontalo pada masa pendudukan Jepang dan awal perjalanan kemerdekaan Indonesia. Keberadaan bangunan tersebut selama ini dipandang sebagai salah satu saksi sejarah penting perkembangan Kota Gorontalo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....