Masa Jabatan Kades Diperpanjang 8 Tahun
- 21 Agt 2025 14:10 WIB
- Gorontalo
Video
KBRN, Gorontalo - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun, dengan maksimal dua periode Perpanjangan ini berlaku bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir hingga Februari 2024.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....