Masa Jabatan Kades Diperpanjang 8 Tahun

  • 21 Agt 2025 14:10 WIB
  •  Gorontalo
Video

KBRN, Gorontalo - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun, dengan maksimal dua periode Perpanjangan ini berlaku bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir hingga Februari 2024.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....