Pentas Aksi Anak TK Negeri Pembina Kota Gorontalo
- 20 Jun 2025 14:47 WIB
- Gorontalo
Video
Satuan Pendidikan di semua jenjang termasuk Taman Kanan-kanak (TK) dilarang melaksanakan kegiatan wisuda dan penamatan sebagai ajang pelepasan peserta didik. Karena Penaman ataupun Wisuda hanya berlaku bagi Perguruan Tinggi.
Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo Kasmawati Matulu disela-sela menghadiri kegiatan Pentas Aksi Anak di Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri Pembina Kota Gorontalo, Kamis (18/06/25).
“Untuk kegiatan pentas aksi anak ini pada dasarnya kami dari Dinas Pendidikan itu mendukung atas kegiatan ini, tetapi yang dilarang itu adalah penamatan ataupun wisuda. karena penamatan maupun wisuda itu untuk perguruan tinggi,” tegas Kasmawati
Menurutnya, kegiatan Pentas Aksi Anak yang dilaksanakan TK Negeri Pembina Kota Gorontalo ini tidak dilarang, hanya saja yang tidak bisa dilaksanakan adalah kegiatan wisuda maupun penamatan bagi peserta didik. Ia menjelaskan pelarangan pelaksanaan Penamatan untuk melepas peserta didik diperkuat melalui Surat edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.
“Kami dikuatkan melalui surat edaran dari Menteri pendidikan dan kebudayaan, Nomor 14 Tahun 2023, dimana kegiatan yang dilaksanakan satuan pendidikan tidak membebani orang tua, kemudian kegiatannya harus melibatkan komite dan orang tua,” kata Kasma
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....