Tim Pakar DPRD Gorontalo Klarifikasi Honorarium dan Dasar Hukumnya

  • 30 Sep 2026 16:32 WIB
  •  Gorontalo
Poin Utama
  • dasar hukum Tim Pakar DPRD Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Anggota Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo, Efendi Dali, S.H., memberikan klarifikasi terkait besaran honorarium dan dasar hukum keberadaan Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul sorotan terhadap anggaran dan proses rekrutmen Tim Pakar. Efendi menjelaskan, setiap anggota Tim Pakar menerima honorarium sebesar Rp5 juta per bulan. Sementara anggaran sekitar Rp900 juta merupakan total honorarium untuk 15 anggota selama satu tahun, bukan honor yang diterima oleh satu orang.

Menurutnya, penyebutan nominal anggaran perlu ditempatkan sesuai konteks agar publik dapat membedakan antara total anggaran dan honorarium per anggota.

Terkait dasar hukum, Efendi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, khususnya Pasal 66, yang mengatur keberadaan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa kelompok pakar atau tim ahli diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Sekretaris DPRD sesuai kebutuhan, berdasarkan usulan anggota DPRD, pimpinan fraksi maupun pimpinan alat kelengkapan DPRD.

Efendi juga menyebut ketentuan mengenai hak keuangan DPRD dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara terkait proses rekrutmen, Efendi mengatakan seluruh tahapan dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Ia menilai pengawasan terhadap proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme kontrol dan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum.

Keberadaan Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo, kata Efendi, juga telah dituangkan dalam Keputusan Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 61/Set.DPRD/V/2026.

Efendi menambahkan, kinerja Tim Pakar dapat dinilai melalui kajian, analisis dan rekomendasi yang dihasilkan dalam mendukung pelaksanaan fungsi DPRD.

Ia menegaskan Tim Pakar terbuka terhadap kritik dan evaluasi sepanjang didasarkan pada fakta, dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....