Polsek Tilamuta Cegah Kebakaran Lahan Meluas di Desa Ayuhulalo

  • 24 Sep 2026 22:24 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Kebakaran lahan di kawasan perbukitan Desa Ayuhulalo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, berhasil dilokalisir sebelum meluas ke lahan warga lainnya. Kobaran api yang dipicu pembukaan lahan tersebut ditangani cepat personel Polsek Tilamuta bersama Pemadam Kebakaran dan masyarakat, Rabu 23 September 2026.

Api mulai terlihat sekitar pukul 12.30 WITA di tengah kondisi vegetasi yang kering. Hembusan angin kencang membuat kobaran api dengan cepat bergerak dan sempat mengarah ke lahan warga yang sedang memasuki masa panen.

Laporan mengenai kebakaran diterima Polsek Tilamuta sekitar pukul 12.50 WITA dari keluarga warga yang terdampak. Personel kemudian berkoordinasi dengan Pemadam Kebakaran Kabupaten Boalemo dan langsung menuju lokasi.

Sekitar pukul 13.00 WITA, petugas gabungan tiba di kawasan perbukitan Desa Ayuhulalo. Polisi, petugas pemadam dan warga bersama-sama membuat sekat untuk menghentikan pergerakan api.

Kapolsek Tilamuta mengatakan, penanganan cepat dilakukan untuk mencegah kobaran api menjangkau lahan warga lainnya.

"Personel langsung bergerak setelah menerima laporan dan berkoordinasi dengan Damkar serta masyarakat untuk melokalisir api," kata Kapolsek.

Upaya pemadaman berlangsung sekitar satu jam. Kobaran api akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 14.00 WITA.

Kebakaran tersebut melanda lahan seluas kurang lebih 0,25 hektar. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, sementara sejumlah tanaman milik warga mengalami kerusakan akibat api.

Kerugian materiil dialami Lison Dayaso, 54 tahun, yang hasil panennya terdampak kebakaran. Nilai kerugian yang dialami warga tersebut diperkirakan mencapai Rp1.250.000.

Setelah api berhasil dipadamkan, personel Polsek Tilamuta tidak hanya menangani dampak kebakaran. Kepolisian bersama Kepala Dusun I Desa Ayuhulalo juga memfasilitasi penyelesaian kerugian antara pemilik lahan terdampak dan pemilik lahan yang melakukan pembukaan lahan.

"Setelah pemadaman, kami juga memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan agar persoalan kerugian tidak berkembang menjadi perselisihan di masyarakat," ucap Kapolsek.

Pemilik lahan pembukaan, Ajis Suleman, 57 tahun, mengakui kelalaiannya dalam peristiwa tersebut. Ia kemudian menyatakan kesediaannya mengganti seluruh kerugian materiil yang dialami Lison Dayaso.

Kesepakatan penyelesaian dicapai melalui dialog antara kedua pihak dengan pendekatan persuasif. Langkah tersebut menjadi upaya kepolisian menyelesaikan persoalan warga sekaligus menjaga hubungan sosial tetap kondusif.

Kapolsek menambahkan, masyarakat diimbau tidak menggunakan cara membakar saat membuka lahan, terutama dalam kondisi cuaca kering dan angin kencang. Pembukaan lahan dengan cara tersebut berpotensi menyebabkan api cepat menyebar dan mengancam lahan maupun tanaman warga lainnya.

"Jangan membuka lahan dengan cara membakar karena kondisi lahan kering dan angin dapat membuat api sulit dikendalikan," tambahnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....