DPRD Boalemo Minta APH Usut Dugaan Pungli 1.800 Sertifikat Tanah di Wonosari

  • 16 Sep 2026 08:41 WIB
  •  Gorontalo
Poin Utama
  • DPRD meminta pengusutan Dungaan Pungutan Liar ( Pungli ) pada program PTSL di Wonosari

RRI.CO.ID, Gorontalo - Polemik dugaan pungutan liar (pungli) yang dikaitkan dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, kembali mencuat. Sebanyak 1.800 warga disebut telah membayar pungutan antara Rp400 ribu hingga Rp600 ribu per orang.

Persoalan tersebut semakin berkembang setelah terungkap bahwa program PTSL yang disebut menjadi dasar pengurusan sertifikat warga ternyata tidak tersedia di wilayah tersebut. Proses yang dilakukan disebut merupakan pengurusan balik nama alas hak.

Polemik yang telah berlangsung sekitar lima tahun itu dibahas dalam Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo. Pertemuan tersebut menghadirkan jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Boalemo, Sekretaris Daerah Boalemo, Asisten II, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dalam rapat tersebut, DPRD Boalemo meminta adanya kejelasan mengenai proses pengurusan dokumen pertanahan sekaligus pertanggungjawaban atas dana yang telah dibayarkan masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo, Helmi Rasid, meminta mantan Kepala BPN Boalemo yang menjabat pada periode sebelumnya memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut, termasuk mengenai aliran dana yang telah dihimpun dari masyarakat.

“Mantan Kepala BPN Boalemo wajib bertanggung jawab dan menjelaskan ke mana saja aliran dana yang telah dikumpulkan dari masyarakat. Warga sudah mengorbankan uang mereka, jadi mereka menuntut haknya,” tegas Helmi.

Menurut Helmi, persoalan tersebut tidak lagi sebatas persoalan administrasi pertanahan. Ia menilai terdapat dugaan tindak pidana pungli sehingga meminta aparat penegak hukum (APH) turut melakukan pengusutan.

“Persoalan PTSL yang berpolemik di Kecamatan Wonosari, saya melihatnya ini bukan lagi masalah administrasi. Namun, dalam polemik ini, ada dugaan tindak pidana pungli dan APH perlu turun tangan,” ujarnya.

Helmi mengatakan masyarakat telah mengeluarkan biaya dengan harapan proses balik nama sertifikat tanah mereka dapat diselesaikan. Namun, sekitar 1.800 dokumen sertifikat disebut akhirnya dikembalikan kepada warga karena tidak dapat diproses.

Di sisi lain, DPRD Boalemo mendorong pemerintah daerah menyiapkan langkah penyelesaian bagi masyarakat yang terdampak. Salah satu usulan yang disampaikan adalah pembentukan gugus tugas yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Langkah tersebut juga diharapkan dapat mencakup dukungan anggaran untuk proses penetapan pengadilan terkait pengalihan alas hak, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Meski mendorong solusi administratif bagi warga, DPRD Boalemo menegaskan penyelesaian tersebut tidak boleh mengesampingkan dugaan tindak pidana yang sedang dipersoalkan.

DPRD meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan pungutan serta aliran dana yang berasal dari masyarakat dan mengusut pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....