Pemda Pohuwato Tegaskan Pemindahtugasan PPPK Bukan Mutasi Permanen
- 11 Sep 2026 13:58 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID.GORONTALO— Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai pemindahtugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta munculnya penomoran surat “000” yang menjadi sorotan. Sekretaris BKPSDM Kabupaten Pohuwato, Rahmat Ma’ruf, menjelaskan bahwa penomoran surat tersebut diterbitkan melalui Sistem Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik (SRIKANDI) dan keluar secara otomatis.
Menurutnya, angka “000” merupakan kode jenis surat saja, sehingga semua surat sejenis kodenya sama. Namun berbeda pada penomorannya untuk setiap surat. Sementara Nomor urut surat berada pada angka setelah kode dan sebelum angka Romawi yang menunjukkan bulan penerbitan, sehingga bila kita cermati setiap surat beda penomorannya.
Terkait pemindahtugasan PPPK, Rahmat menegaskan bahwa perpindahan tersebut bukan mutasi permanen.
Hal itu dilakukan melalui surat perintah karena dalam ketentuan tata naskah dinas saat ini tidak lagi dikenal istilah Surat Perintah Tugas, melainkan Surat Tugas. Pemindahtugasan yang dilakukan merupakan pertukaran tempat tugas saja dengan mempertimbangkan kondisi pegawai dan kebutuhan pelayanan.
Kebijakan tersebut, kata Rahmat, diambil setelah sejumlah PPPK menyampaikan keluhan kepada pemerintah daerah. Ada pegawai yang mengalami keguguran hingga dua kali karena kelelahan akibat jarak tempat tinggal dengan lokasi tugas yang cukup jauh, sementara lainnya baru mengalami kecelakaan dan ada pula yang sedang sakit.
“Atas persoalan itu daerah tidak kaku. Pemerintah daerah telah hadir memberikan solusi, apalagi menyangkut kesehatan, keluarga dan pelayanan masyarakat,” jelas Rahmat
Pertukaran tempat tugas dilakukan dengan syarat tidak merugikan pihak mana pun, baik PPPK yang bertukar maupun masyarakat yang dilayani. Penempatan juga tetap disesuaikan dengan jabatan, seperti bidan dengan bidan dan perawat dengan perawat, sehingga tidak menimbulkan kekosongan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan. Rahmat menyebut kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan nasional untuk mendekatkan ASN dengan tempat tinggal, namun tetap harus melalui mekanisme yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....