DPRD Provinsi Gorontalo Dorong Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Diperluas
- 31 Agt 2026 15:56 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi perhatian DPRD Provinsi Gorontalo, menyusul cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang masih berada di kisaran 50 persen. Kondisi ini menunjukkan masih banyak pekerja, terutama sektor informal dan pekerja rentan, yang belum memperoleh perlindungan. Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, membahas persoalan tersebut bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sanco Simanullang, dalam audiensi di ruang kerja DPRD, Senin 31 Agustus 2026.
La Ode Haimudin menilai perluasan kepesertaan tidak dapat hanya dibebankan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah, DPRD, perusahaan, pemerintah desa, organisasi pekerja hingga masyarakat perlu mengambil peran sesuai kewenangannya.
“Perlindungan pekerja adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah memiliki kewenangan, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran, perusahaan memiliki kewajiban, sedangkan masyarakat juga perlu memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata La Ode Haimudin.
Menurutnya, perhatian perlu diberikan kepada pekerja yang memiliki tingkat kerentanan tinggi, seperti nelayan, petani, pedagang, pekerja harian, pelaku UMKM, tukang, sopir dan pekerja informal lainnya.
La Ode Haimudin juga mendorong penguatan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja. Pengawasan tersebut mencakup perusahaan yang menggunakan tenaga kerja melalui kontraktor, subkontraktor, vendor maupun pihak ketiga.
“Jangan sampai ada perusahaan yang sudah beroperasi dan memperoleh manfaat dari kegiatan ekonomi di Gorontalo, tetapi pekerjanya belum mendapatkan perlindungan. Ini yang perlu kita awasi bersama,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sanco Simanullang, mengatakan cakupan perlindungan yang masih sekitar 50 persen menunjukkan masih besarnya ruang untuk memperluas kepesertaan di Gorontalo.
“Masih banyak pekerja Gorontalo yang harus kita lindungi. Karena itu, kami membutuhkan dukungan seluruh stakeholder. BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa bekerja sendiri,” kata Sanco.
Perluasan perlindungan dapat dilakukan melalui pemetaan pekerja yang belum terlindungi hingga tingkat kabupaten, kecamatan, desa dan kelurahan. Pemerintah desa, dunia usaha, komunitas serta berbagai pemangku kepentingan juga dapat dilibatkan melalui skema kolaborasi, termasuk pemanfaatan program tanggung jawab sosial perusahaan.
Upaya tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan angka kepesertaan, tetapi memastikan semakin banyak pekerja di Gorontalo memiliki jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial ekonomi lainnya. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci untuk mempersempit kesenjangan perlindungan pekerja di daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....