Sanco Simanullang Terima Sertifikat Keikutsertaan Pendidikan Profesi Advokat

  • 31 Agt 2026 09:15 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Sanco Simanullang, S.H., menerima sertifikat keikutsertaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Minggu 30 Agustus 2026. Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa Sanco telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan melalui kerja sama Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo dengan PERADI pada 25 April hingga 16 Mei 2026.

Berdasarkan sertifikat yang diterbitkan PERADI, Sanco dinyatakan telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sertifikat keikutsertaan tersebut diterbitkan di Jakarta pada 17 Mei 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., serta Sekretaris Jenderal PERADI, Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H.

Perkuat Kompetensi Hukum

Keikutsertaan dalam PKPA bagi Sanco Simanullang menjadi langkah penting dalam memperluas kapasitas profesional, khususnya untuk memahami aspek hukum secara lebih komprehensif. Materi yang diberikan dalam PKPA PERADI mencakup fungsi dan peran organisasi advokat, sistem peradilan Indonesia, Kode Etik Profesi Advokat, hukum acara pidana dan perdata, hukum acara peradilan agama, hubungan industrial, peradilan usaha, arbitrase dan Alternative Dispute Resolution (ADR), peradilan niaga, hingga berbagai aspek hukum nonlitigasi.

Peserta juga mendapatkan materi mengenai perancangan dan analisis kontrak, legal opinion dan uji kepatutan atau due diligence, organisasi perusahaan termasuk penggabungan dan pengambilalihan atau acquisition, teknik wawancara dengan klien, penelusuran dan dokumentasi hukum, serta argumentasi hukum atau legal reasoning.

“Dengan cakupan materi tersebut, PKPA tidak hanya memberikan pemahaman mengenai praktik profesi advokat, tetapi juga membangun kemampuan peserta dalam menganalisis persoalan hukum dan memberikan solusi hukum secara professional,” tuturnya.

Dari Manajemen, Teknik Industri hingga Hukum

Sanco Simanullang memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman profesional yang multidisiplin. Penambahan kompetensi di bidang hukum menjadi bagian dari pengembangan kapasitas profesional yang menggabungkan perspektif manajemen, teknik industri dan hukum.

Menurut Sanco, pemahaman hukum semakin penting dalam dunia profesional karena hampir seluruh aktivitas organisasi dan bisnis memiliki aspek hukum, mulai dari hubungan kerja, kontrak, pengadaan, tata kelola perusahaan, kepatuhan, hingga penyelesaian sengketa.

“Pendidikan hukum memberikan perspektif baru dalam melihat persoalan secara lebih komprehensif. Di dunia profesional, kemampuan memahami regulasi, kontrak, risiko hukum dan tata kelola merupakan bagian penting dalam pengambilan keputusan,” ujar Sanco.

Ia menambahkan, mengikuti PKPA merupakan bagian dari proses pembelajaran dan pengembangan kompetensi, sekaligus memperluas wawasan dalam memahami sistem hukum Indonesia.

Bukan Sekadar Sertifikat

Sanco menilai pendidikan profesi harus ditempatkan sebagai proses membangun kompetensi dan integritas. Menurutnya, profesi hukum memiliki tanggung jawab besar karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, keadilan dan kepastian hukum.

“Yang paling penting bukan sekadar mendapatkan sertifikat, tetapi bagaimana ilmu yang diperoleh dapat memberikan manfaat, meningkatkan profesionalisme, serta digunakan untuk membantu menyelesaikan persoalan secara objektif dan berlandaskan hukum,” katanya.

Keikutsertaan dalam PKPA tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Sanco untuk terus mengembangkan diri melalui pendidikan berkelanjutan. Ia berharap kompetensi dan wawasan yang diperoleh melalui pendidikan hukum dapat menjadi bekal untuk memahami berbagai persoalan secara lebih komprehensif serta mendukung pengambilan keputusan yang profesional dan berlandaskan ketentuan hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....