Rekening Bank Bisa Diblokir, Ini Aturan dan Syaratnya

  • 25 Agt 2026 11:49 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Rekening bank pada dasarnya memang dapat diblokir atas permintaan aparat penegak hukum. Namun, prosesnya tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena pemblokiran rekening merupakan bentuk upaya paksa yang diatur dalam hukum acara pidana.

Dilansir dari Big Alpha, pemblokiran rekening dapat dilakukan dalam perkara pidana yang sedang berjalan dan harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Aparat yang dapat meminta tindakan tersebut antara lain penyidik, penuntut umum, maupun hakim.

Ketentuan mengenai pemblokiran saat ini diatur dalam Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). UU tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Dalam ketentuan tersebut, pemblokiran merupakan tindakan untuk sementara mencegah akses, penggunaan, atau pemindahan harta kekayaan, termasuk transaksi perbankan. Pemblokiran dilakukan dalam kaitannya dengan proses penegakan hukum pidana.

Meski aparat penegak hukum dapat meminta pemblokiran, terdapat prosedur yang harus dipenuhi. Pada prinsipnya, penyidik, penuntut umum, atau hakim harus memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri.

Permohonan pemblokiran harus menjelaskan tindak pidana yang sedang diproses, fakta atau dasar yang menunjukkan adanya hubungan antara harta yang akan diblokir dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan pemblokiran.

Artinya, pemblokiran tidak semestinya dilakukan hanya karena seseorang diminta atau dianggap berkaitan dengan suatu perkara. Harus terdapat dasar hukum dan keterkaitan yang jelas antara rekening atau harta yang diblokir dengan perkara pidana yang sedang ditangani.

KUHAP baru juga memberikan pengecualian. Dalam keadaan mendesak, pemblokiran dapat dilakukan terlebih dahulu tanpa izin ketua pengadilan negeri.

Namun, penyidik wajib meminta persetujuan ketua pengadilan negeri paling lambat 2 x 24 jam setelah pemblokiran dilakukan.

Adapun jangka waktu pemblokiran juga dibatasi. Berdasarkan Pasal 140, pemblokiran dapat berlangsung paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama enam bulan. Dengan demikian, batas maksimalnya dapat mencapai dua tahun.

Jadi, Apakah Rekening Bisa Diblokir? Jawabannya Bisa. Namun, pemblokiran rekening atas permintaan aparat harus memiliki dasar hukum, berkaitan dengan perkara pidana yang sedang berjalan, serta mengikuti prosedur yang ditentukan KUHAP. Karena pemblokiran membatasi akses seseorang terhadap hartanya, tindakan tersebut termasuk upaya paksa sehingga tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....