Gorut Perkuat Kepastian Hukum Tanah Wakaf Masyarakat

  • 23 Agt 2026 14:25 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID.GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara terus memperkuat sinergi dengan instansi vertikal untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf Terpadu di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Utara.

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo Utara, Irwan A. Usman, bersama jajaran Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan Badan Pertanahan Nasional.

Irwan A. Usman mengatakan, Sidang Isbat Wakaf Terpadu merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang hingga kini belum memiliki sertifikat.

Menurutnya, melalui sidang terpadu, proses yang sebelumnya harus dilakukan melalui beberapa tahapan dan instansi dapat dilaksanakan secara terintegrasi. Kehadiran Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan Nasional dalam satu kegiatan memungkinkan proses penetapan dan penerbitan sertifikat wakaf dilakukan lebih cepat dan efisien.

“Poin pertama adalah memberikan kepastian hukum terkait perolehan sertifikat bagi tanah-tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat. Dengan adanya sidang terpadu ini, prosesnya menjadi lebih cepat karena seluruh unsur terkait hadir dalam satu kegiatan,” ujar Irwan.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses, mekanisme, dan prosedur pengurusan tanah wakaf hingga memperoleh sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional.

Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar masyarakat mengetahui bahwa tanah wakaf perlu memiliki legalitas yang jelas untuk memberikan perlindungan hukum serta kepastian terhadap keberadaan dan pemanfaatannya.

Irwan menyebutkan, berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, terdapat sekitar 18 tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo Utara yang belum memiliki sertifikat. Selain itu, masih terdapat tanah wakaf yang perlu ditindaklanjuti melalui proses sertifikasi.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....