Pemprov Gorontao Hibahkan Lahan untuk Pengembangan Lapas Perempuan
- 07 Agt 2026 07:53 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Pemerintah Provinsi Gorontalo memperkuat kepastian hukum aset negara dengan menyerahkan hibah lima bidang tanah seluas 8.323 meter persegi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mendukung pengembangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Gorontalo. Penyerahan hibah tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), berlangsung Kamis 6 Agustus 2026.
Penandatanganan BAST dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo, Aries N. Ardianto, bersama Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan Gorontalo, Bambang Haryanto. Langkah tersebut menjadi bagian dari penyelesaian administrasi aset pemerintah daerah yang telah dimanfaatkan untuk operasional lapas.
Hibah yang diserahkan mencakup lima bidang tanah di Kabupaten Gorontalo dengan total nilai sekitar Rp1,96 miliar. Lahan tersebut telah digunakan sebagai lokasi pembangunan Lapas Perempuan Kelas III sejak tahun 2018, sementara proses pengurusan sertifikat dilakukan secara bertahap.
"Alhamdulillah tadi telah kami tandatangani bersama dengan Pak Kakanwil Imipas Gorontalo terkait BAST hibah lahan untuk pengembangan lapas," ucap Kepala Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo, Aries N. Ardianto, usai penandatanganan.
Aries menjelaskan, proses serah terima hibah merupakan tahapan penting dalam penataan administrasi pertanahan pemerintah daerah. Melalui penyelesaian hibah tersebut, aset yang telah dimanfaatkan instansi vertikal dapat segera memiliki status kepemilikan yang lebih jelas melalui proses balik nama sertifikat.
"Lapas perempuan ini sudah beroperasi sejak tahun 2019 kalau saya tidak salah ingat. Sejak tahun 2017 dihibahkan sertifikat atas nama Pemprov seluas 1,8 hektare. Karena ada pengembangan bangunan yang membutuhkan lahan, Pemprov terus menambah dan hari ini kami hibahkan lagi empat bidang tanah," kata Aries.
Menurutnya, kepastian status hukum aset akan memberikan perlindungan terhadap pemanfaatan lahan negara sekaligus menghindari potensi sengketa di masa mendatang. Karena itu, Kanwil Imipas Gorontalo diharapkan segera menindaklanjuti proses administrasi berupa pengurusan balik nama sertifikat.
"Pengurusan sertifikat tanah milik Pemerintah Provinsi menjadi atensi khusus Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. Aset pemerintah harus memiliki kejelasan dan status hukum agar tidak berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari," tambahnya.
Pemprov Gorontalo menilai penyelesaian administrasi aset merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Selain mendukung pelayanan publik, langkah tersebut juga memastikan setiap aset yang dimanfaatkan oleh instansi pemerintah memiliki legalitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....