Ombudsman: Tidak Ada Maladministrasi Penempatan Guru di Kabupaten Gorontalo

  • 03 Agt 2026 15:29 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo menyatakan tidak menemukan maladministrasi dalam penanganan pengaduan terkait penempatan tugas mengajar seorang guru di Kabupaten Gorontalo. Kesimpulan tersebut diperoleh setelah Tim Pemeriksa melakukan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo beserta jajaran dan kepala sekolah terkait pada Rabu 17 Juni 2026. Pengaduan tersebut diajukan karena pelapor menilai tidak mendapatkan layanan penyelesaian atas persoalan penempatan tugas mengajar dan pemenuhan jam mengajar.

Untuk menindaklanjuti laporan itu, Ombudsman memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses penempatan guru tersebut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Muslimin B Putra, menjelaskan bahwa tim pemeriksa meminta keterangan langsung dari Kepala Dinas, jajaran dinas, serta kepala sekolah yang bersangkutan guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kronologi permasalahan.

"Tim Pemeriksa Ombudsman Gorontalo saat pemeriksaan meminta keterangan kepada Kepala Dinas dan jajaran, termasuk Kepala Sekolah. Keterangan yang didapatkan Tim Pemeriksa, bahwa pihak Dinas awalnya menerima laporan dari masyarakat dan komite sekolah SDN 09 Tilango mengenai siswa yang dikenakan sanksi denda oleh Pelapor. Setelah insiden tersebut, Pelapor dipindahkan ke SDN 09 Telaga. Namun, Pelapor hanya satu bulan mengajar sisanya tidak masuk sekolah dengan alasan tidak mendapatkan jam mengajar," ucap Muslimin kepada RRI, Senin 3 Agustus 2026.

Dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa Dinas Pendidikan telah menerbitkan beberapa nota dinas untuk memindahkan pelapor ke sejumlah sekolah di Kabupaten Gorontalo sebagai upaya penyelesaian masalah. Namun, pelapor disebut menolak penempatan tersebut dan hanya bersedia ditempatkan di SDN 10 Tilango.

"Tim Pemeriksa juga memperoleh keterangan, pihak dinas telah menerbitkan nota dinas pemindahan yang bersangkutan ke beberapa sekolah di Kabupaten Gorontalo. Namun, Pelapor menolak solusi tersebut dan hanya bersedia ditempatkan di SDN 10 Tilango. Di sisi lain, Surat Perintah Tugas (SPT) Pelapor sebenarnya sudah diterbitkan pada tanggal 4 Mei 2026 di SDN 25 Tibawa dan sempat diterima, diserahkan pada tanggal 11 Mei tetapi akhirnya dikembalikan atau ditolak oleh Pelapor," kata Muslimin.

Dalam proses pemeriksaan, Ombudsman menggunakan sejumlah parameter hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, serta Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 50 Tahun 2022.

Berdasarkan seluruh fakta dan dokumen yang diperoleh, Ombudsman menyimpulkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo telah menjalankan kewenangannya dalam memfasilitasi penyelesaian pengaduan tersebut, termasuk melalui penerbitan nota dinas dan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

"Hasil pemeriksaan Ombudsman tidak terbukti maladministrasi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo dengan pertimbangan bahwa Dinas telah melaksanakan kewenangannya dalam memfasilitasi penyelesaian pengaduan Pelapor melalui penerbitan beberapa nota tugas serta koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gorontalo yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT). Oleh karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo telah memberikan penyelesaian atas pengaduan Pelapor sesuai dengan kewenangannya," tambahnya.

Muslimin menegaskan bahwa inti laporan yang diterima Ombudsman berkaitan dengan penempatan seorang guru. Menurutnya, dinas telah berupaya memfasilitasi penempatan mengajar pelapor di beberapa sekolah sebagai langkah penyelesaian sengketa antara pelapor dan pihak sekolah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....