BJA Group Realisasikan Sertifikasi Tanah Warga Terdampak Pembangunan Jalan

  • 31 Jul 2026 13:45 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat di sepanjang jalan akses menuju Pelabuhan Lalape terus menunjukkan perkembangan. PT Inti Global Laksana (PT IGL) bersama pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato mulai merealisasikan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga di enam desa yang dilintasi jalan akses perusahaan. Penyerahan simbolis sertifikat dilaksanakan di Kantor Terminal Khusus (Tersus) Lalape, Kabupaten Pohuwato, Kamis 30 Juli 2026.

Program sertifikasi tersebut mencakup tanah masyarakat yang berada di sisi kanan dan kiri lahan yang telah dibebaskan perusahaan untuk pembangunan jalan akses dari Kilometer 0 hingga Kilometer 13. Jalur tersebut melintasi Desa Londoun, Milangodaa, Bunto, Popayato, Trikora, dan Telaga Biru.

Pengurusan sertifikat dilakukan melalui Tim Pengurusan SHM yang diketuai tokoh masyarakat Desa Trikora, Vecky Budiman. Tim tersebut dibentuk untuk mengoordinasikan pengumpulan dokumen warga, pendataan, hingga pengajuan sertifikat ke Kantor Pertanahan dengan dukungan penuh dari perusahaan.

Direktur BJA Group, Zunaidi, menjelaskan komitmen mengurus sertifikasi tanah telah menjadi bagian dari kesepakatan sejak awal proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan akses perusahaan.

"Saat membangun jalan akses, kami membebaskan sebagian tanah milik warga yang berada di kanan dan kiri jalan akses, dan inilah yang diurus sertifikatnya. Proses pengurusan dilakukan secara kolektif oleh pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan perusahaan dengan membentuk satu tim," ucap Zunaidi.

Ia menambahkan, perusahaan tidak hanya mendukung pembentukan tim, tetapi juga memfasilitasi seluruh proses administrasi mulai dari pendataan, membantu melengkapi dokumen kepemilikan, hingga pengajuan permohonan sertifikasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato.

"Alhamdulillah, hari ini sebagian sertifikat sudah berhasil diterbitkan sehingga dapat diserahkan kepada pemilik tanah. Kami akan terus memfasilitasi tim agar seluruh bidang tanah yang memenuhi persyaratan segera memperoleh sertifikat," kata Zunaidi.

Data perusahaan menunjukkan terdapat sekitar 156 bidang tanah warga yang menjadi sasaran program sertifikasi. Sebanyak 59 bidang telah memiliki sertifikat sebelumnya. Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebanyak 89 bidang diajukan pada tahun ini sesuai kuota yang tersedia.

Dari jumlah tersebut, 33 bidang telah berhasil diterbitkan sertifikatnya, 39 bidang masih dalam proses penerbitan, 25 bidang masih melengkapi persyaratan administrasi, sedangkan empat bidang belum dapat diproses karena berada di kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Zunaidi mengakui proses penyelesaian sertifikasi masih menghadapi sejumlah kendala, seperti dokumen kepemilikan yang belum lengkap, perubahan status kepemilikan tanah, hingga pemilik lahan yang telah berpindah domisili. Meski demikian, perusahaan menyatakan akan terus mendampingi masyarakat hingga seluruh bidang yang memenuhi syarat memperoleh kepastian hukum.

"Kami akan terus mendorong tim dan memfasilitasi proses pengurusan sesuai kesepakatan bersama. Bagi pemilik yang sudah tidak berdomisili di daerah ini pun akan kami upayakan secara proaktif agar dokumennya dapat dilengkapi," tambahnya.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Yudhi Satria Pulo, mengatakan percepatan penerbitan sertifikat merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang telah disampaikan sejak beberapa tahun lalu. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pengukuran dilakukan pada Mei dan Juni sebelum diproses melalui Program PTSL.

"Selama persyaratan lengkap dan tidak berada di kawasan yang tidak dapat diterbitkan sertifikatnya, kami akan memproses secepat mungkin," kata Yudhi Satria Pulo.

Perwakilan masyarakat penerima sertifikat, Suharsih Igirisa, menyampaikan apresiasi atas terbitnya sertifikat yang selama ini dinantikan warga. Menurutnya, kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi langkah penting dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, dan warga dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Pohuwato.

Kegiatan ini dihadiri unsur Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Camat Popayato, Camat Popayato Timur, pemerintah desa, tokoh masyarakat, Tim Pengurusan SHM, serta warga penerima sertifikat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....