Kabupaten Pohuwato dan Kemenkum Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

  • 27 Jul 2026 20:45 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Pohuwato memperkuat upaya perlindungan dan pemanfaatan potensi daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo terkait perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual dalam rangka pemberdayaan masyarakat, Senin 27 Juli 2026. Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, bersama Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapppeda) Kabupaten Pohuwato, Rustam Melleng.

Penandatanganan disaksikan Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, didampingi Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, di ruang kerja Bupati Pohuwato.

Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai potensi kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat.

Menurutnya, Kabupaten Pohuwato memiliki beragam potensi yang perlu mendapatkan perlindungan hukum, mulai dari produk unggulan daerah, hasil inovasi masyarakat, karya kreatif, hingga pengetahuan tradisional. Perlindungan tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah serta daya saing produk daerah.

"Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap potensi yang dimiliki masyarakat memperoleh perlindungan hukum. Dengan demikian, kekayaan intelektual tidak hanya terlindungi, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ucap Bupati Saipul A. Mbuinga.

Bupati berharap kerja sama tersebut segera ditindaklanjuti melalui berbagai program konkret, seperti sosialisasi, pendampingan, inventarisasi potensi kekayaan intelektual, hingga fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM, ekonomi kreatif, dan masyarakat yang memiliki inovasi maupun karya orisinal.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, mengatakan kerja sama ini merupakan komitmen Kementerian Hukum untuk memperluas layanan perlindungan kekayaan intelektual hingga ke daerah.

Ia menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam mengidentifikasi, mendokumentasikan, dan mendaftarkan berbagai potensi kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat agar memperoleh perlindungan hukum.

Di sisi lain, Kepala Bapppeda Kabupaten Pohuwato, Rustam Melleng, menyebut kerja sama tersebut akan menjadi bagian penting dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah berbasis potensi lokal. Bapppeda akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk menginventarisasi kekayaan intelektual sekaligus mengintegrasikan program perlindungan dan pemanfaatannya ke dalam agenda pemberdayaan masyarakat serta pengembangan ekonomi daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....