Pemkab Gorontalo Utara Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

  • 22 Jul 2026 12:45 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menggelar sosialisasi sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah sebagai upaya mempercepat kepastian hukum atas aset keagamaan. Kegiatan berlangsung di Aula Tinepo, Kantor Bupati Gorontalo Utara, dan dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Gorontalo Utara, Osna Haluti, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Irwan Usman.

Dalam sambutannya, Osna Haluti menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama, Pengadilan Agama, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Sementara itu, Irwan Usman menjelaskan terdapat tiga aspek penting yang perlu menjadi perhatian dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Pertama, legalitas dan kelengkapan administrasi tanah wakaf masih menjadi tantangan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua, tata kelola administrasi tanah wakaf perlu diperkuat melalui penyusunan dokumen yang lengkap, termasuk Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan, bila diperlukan, penetapan atau isbat tanah wakaf sebagai dasar hukum proses sertifikasi.

Selain itu, menurut Irwan, masih ditemukan pengaduan maupun klaim kepemilikan terhadap sejumlah tanah yang telah dimanfaatkan sebagai tanah wakaf. Karena itu, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai mekanisme, persyaratan, dan tahapan sertifikasi sehingga seluruh proses dapat berjalan sesuai aturan.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai prosedur sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah. Dengan demikian, penataan administrasi pertanahan dapat berlangsung lebih tertib serta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap aset-aset keagamaan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....