Polres Pohuwato Ungkap 21 Kasus PETI dan Sita 20 Ribu Liter Solar

  • 22 Jul 2026 09:47 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Penindakan terhadap aktivitas ilegal di Kabupaten Pohuwato menunjukkan hasil signifikan sepanjang Semester I Tahun 2026. Hingga Selasa 21 Juli 2026, Polres Pohuwato berhasil mengungkap puluhan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI), penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, serta peredaran minuman keras ilegal. Capaian tersebut dipaparkan Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, dalam Gelar Operasional Semester I Tahun 2026 yang dipimpin Wakapolda Gorontalo Brigjen Pol. Simson Zet Ringu di Aula Titinepo Polda Gorontalo.

Dalam paparannya, Kapolres menyebut penanganan kasus PETI selama Januari hingga Juli 2026 menghasilkan pengamanan terhadap 21 orang terlapor. Polisi juga menyita 21 unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

Di sektor penyalahgunaan BBM bersubsidi, Polres Pohuwato mencatat 11 orang terlapor serta tiga laporan polisi dengan barang bukti yang belum diketahui pemiliknya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 405 jeriken berisi 11.870 liter solar bersubsidi dan tambahan 8.280 liter solar, sehingga total barang bukti yang disita mencapai 20.150 liter.

Selain itu, operasi kepolisian juga berhasil menyita 797 botol minuman keras berbagai merek, 397 botol cap tikus ukuran 600 mililiter, serta 806,3 liter cap tikus yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

AKBP Busroni menegaskan pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pohuwato dalam menjaga keamanan serta melindungi kepentingan masyarakat dari berbagai aktivitas yang melanggar hukum.

"Pengungkapan kasus PETI, penyalahgunaan BBM subsidi, dan peredaran minuman keras merupakan bentuk komitmen Polres Pohuwato dalam menjaga keamanan, melindungi sumber daya alam, serta memastikan hak masyarakat tidak dirugikan oleh aktivitas ilegal," ucap AKBP H. Busroni.

Ia mengatakan keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja sama seluruh personel dan dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Penegakan hukum, menurutnya, juga akan dibarengi dengan langkah-langkah pencegahan melalui edukasi dan pembinaan.

"Siapa pun yang melakukan aktivitas PETI, menyalahgunakan BBM subsidi, maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal akan diproses sesuai ketentuan hukum, demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Pohuwato," tambahya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....