Kecamatan Bilato Dorong Legalisasi Tambang Rakyat Lewat WPR dan IPR

  • 04 Jul 2026 21:05 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Pemerintah Kecamatan Bilato mendorong percepatan legalisasi aktivitas pertambangan rakyat di Desa Juria, Kabupaten Gorontalo, melalui pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah tersebut dibahas bersama pengurus Koperasi Desa Merah Putih, aparat kepolisian, dan perwakilan penambang, Jumat 3 Juli 2026. Aktivitas tambang rakyat di Desa Juria diketahui telah berlangsung secara manual sejak 1997.

Namun hingga kini, kegiatan tersebut masih berstatus Pertambangan Tanpa Izin (PETI), sehingga pemerintah berupaya menghadirkan kepastian hukum bagi para penambang.

Melalui skema yang disiapkan, para pelaku tambang nantinya akan bernaung di bawah Koperasi Desa Merah Putih setelah proses penerbitan WPR dan IPR selesai. Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal dan sesuai ketentuan.

Camat Bilato, Abdul Rauf Salam, mengatakan legalisasi tambang rakyat memerlukan kerja sama seluruh pihak karena proses pengurusan izin diperkirakan akan menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi administrasi maupun teknis.

"Kami menyadari akan ada banyak hambatan eksternal maupun internal dalam pengurusan WPR dan IPR ini. Kuncinya adalah komunikasi yang baik. Kami meminta pengurus koperasi dan Tim Percepatan menyamakan persepsi agar proses ini bisa selesai dengan cepat," ucap Abdul Rauf Salam.

Sementara itu, Kapolsek Boliyohuto, Iptu Nixon M. Amuntu, mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama proses legalisasi berlangsung. Menurutnya, seluruh pihak harus menjaga situasi tetap kondusif di kawasan pertambangan.

"Kami meminta para pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga kondusifitas Kamtibmas, dan menata parkiran kendaraan di sekitar lokasi tambang agar tidak menggunakan badan jalan secara sembarangan yang bisa mengganggu arus lalu lintas warga," kata Iptu Nixon M. Amuntu.

Kapolsek juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan pengaduan Kepolisian melalui nomor 110 apabila menemukan gangguan keamanan. Ia berharap proses penerbitan WPR dan IPR dapat segera rampung sehingga aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal.

"Kami dari pihak Kepolisian sangat mendukung upaya pengalihan status tambang ini dari ilegal (PETI) menjadi legal melalui pengurusan WPR dan IPR. Namun, selama proses administrasi ini berjalan, kami meminta dengan sangat agar situasi Kamtibmas di wilayah pertambangan Desa Juria tetap dijaga agar selalu kondusif," tambahnya.

Ketua Koperasi Desa Merah Putih, Roslanawati Hatimu, menjelaskan bahwa koperasi memiliki kewenangan mengelola tambang sesuai regulasi yang berlaku. Keanggotaan diprioritaskan bagi masyarakat Desa Juria, sedangkan masyarakat dari luar desa dapat bergabung melalui pola kerja sama antarkoperasi.

Rapat koordinasi yang dihadiri pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), aparat kepolisian, pengurus koperasi, serta perwakilan penambang tersebut berlangsung aman dan tertib hingga berakhir pada pukul 16.30 Wita. Pemerintah berharap legalisasi tambang rakyat dapat meningkatkan kepastian hukum sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....