Sanksi Perusak Mangrove Diperketat, DLH Gorontalo Utara Edukasi Warga

  • 03 Jun 2026 18:59 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Perlindungan ekosistem mangrove di Indonesia kini semakin diperkuat melalui berbagai Peraturan Pemerintah. Regulasi tersebut mengatur secara komprehensif upaya perlindungan, pemanfaatan, hingga pengawasan kawasan mangrove, termasuk ancaman sanksi berat bagi setiap pelanggaran.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gorontalo Utara meningkatkan edukasi dan pengawasan di sejumlah wilayah pesisir. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kerusakan mangrove yang berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.

DLH Kabupaten Gorontalo Utara melakukan kegiatan edukasi langsung kepada masyarakat di Desa Dambalo dan Desa Windu. Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah adanya laporan dari warga terkait kondisi kawasan mangrove di dua desa tersebut.

Kepala DLH Kabupaten Gorontalo Utara, Tamrin Sirajudin, mengatakan bahwa pengawasan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus memastikan perlindungan kawasan mangrove berjalan efektif.

"Pengawasan dan edukasi kami lakukan di Desa Dambalo dan Desa Windu setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai kondisi mangrove di wilayah tersebut," ucap Tamrin Sirajudin kepada RRI, Rabu 3 Juni 2026.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan ekosistem mangrove. Karena itu, pihaknya terus mendorong warga untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi merusak kawasan pesisir.

"Masyarakat memiliki peran besar dalam menjaga mangrove. Laporan yang disampaikan warga menjadi dasar bagi kami untuk melakukan pengecekan dan pembinaan di lapangan," kata Tamrin.

Ia menjelaskan, mangrove memiliki fungsi strategis sebagai pelindung pantai dari abrasi, habitat berbagai jenis biota, serta penyangga ekosistem pesisir yang mendukung kehidupan masyarakat setempat.

DLH Kabupaten Gorontalo Utara juga mengingatkan bahwa setiap aktivitas yang merusak ekosistem mangrove dapat berhadapan dengan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mangrove dan bersama-sama menjaga kelestariannya agar manfaatnya dapat dirasakan hingga generasi mendatang," tambahnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....