Syarat Hewan yang Tidak Boleh Dikurbankan dalam Kitab Fathul Qarib
- 24 Mei 2026 20:07 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Ibadah kurban merupakan salah satu syariat penting dalam Islam yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik. Dalam pelaksanaannya, Islam mengatur secara rinci syarat hewan yang sah untuk dijadikan kurban. Salah satu rujukan penting dalam mazhab Syafi’i adalah Fathul Qarib karya Imam Abu Syuja’ yang banyak dipelajari di pesantren.
Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa hewan kurban harus terbebas dari cacat tertentu. Hewan yang memiliki cacat berat tidak sah dijadikan kurban karena tujuan ibadah kurban adalah mempersembahkan hewan terbaik sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Hewan yang Tidak Sah Dijadikan Kurban
Dalam penjelasan fikih mazhab Syafi’i yang dirangkum dari syarah Fathul Qarib, terdapat beberapa cacat yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dikurbankan, di antaranya:
1. Buta Sebelah yang Jelas
Hewan yang buta salah satu matanya atau mengalami gangguan penglihatan yang nyata tidak diperbolehkan untuk kurban. Cacat ini dianggap mengurangi kesempurnaan hewan. Rasulullah SAW juga melarang hewan yang jelas kebutaannya dijadikan kurban.
2. Sakit yang Tampak Jelas
Hewan yang sedang sakit dan terlihat jelas gejalanya, seperti lemah, demam, atau kehilangan nafsu makan, tidak sah dijadikan hewan kurban. Dalam syariat, hewan kurban harus sehat agar layak dipersembahkan dalam ibadah.
3. Pincang yang Nyata
Hewan yang pincang hingga kesulitan berjalan juga tidak boleh dikurbankan. Jika kepincangannya ringan dan tidak mengganggu jalannya secara normal, sebagian ulama masih membolehkannya. Namun, cacat yang jelas membuat kurban menjadi tidak sah.
4. Sangat Kurus hingga Tidak Bersumsum
Hewan yang terlalu kurus, lemah, dan hampir tidak memiliki daging maupun sumsum tulang tidak memenuhi syarat kurban. Islam menganjurkan memilih hewan yang baik dan layak agar ibadah kurban memiliki nilai kesempurnaan.
Dalam penjelasan ulama mazhab Syafi’i, hewan yang terpotong sebagian besar telinga atau ekornya termasuk cacat yang mengurangi kesempurnaan kurban. Karena itu, hewan seperti ini sebaiknya dihindari.
Larangan menggunakan hewan cacat mengandung banyak hikmah. Islam mengajarkan umatnya untuk memberikan yang terbaik dalam beribadah. Kurban bukan hanya soal menyembelih hewan, tetapi juga simbol keikhlasan, ketakwaan, dan penghormatan kepada syariat Allah SWT.
Selain itu, hewan yang sehat dan baik juga akan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat penerima daging kurban. Karena itu, umat Muslim dianjurkan memilih hewan yang sehat, cukup umur, dan tidak memiliki cacat fisik.
Sebelum membeli hewan kurban, umat Islam dianjurkan memeriksa kondisi fisik hewan secara teliti. Pastikan hewan aktif, sehat, tidak pincang, matanya normal, serta memiliki tubuh yang cukup gemuk.
Saat ini, banyak panitia kurban dan peternak juga menyediakan pemeriksaan kesehatan hewan oleh dokter hewan agar masyarakat lebih yakin terhadap kelayakan hewan kurban.
Kitab Fathul Qarib menjelaskan bahwa hewan kurban harus dalam kondisi baik dan bebas dari cacat berat. Hewan yang buta, sakit parah, pincang jelas, sangat kurus, atau terpotong anggota tubuh tertentu tidak sah dijadikan kurban.
Melalui aturan ini, Islam mengajarkan pentingnya memberikan yang terbaik dalam beribadah dan menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam menjalankan syariat. Dengan memilih hewan kurban yang sehat dan layak, ibadah kurban menjadi lebih sempurna dan penuh keberkahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....