Polres Boalemo Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi Nelayan
- 28 Apr 2026 19:53 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Polres Boalemo memperketat pengawasan distribusi BBM Subsidi agar tepat sasaran melalui langkah preventif di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tilamuta, Desa Pentadu Timur, Selasa 28 April 2026. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi langsung kepada pelaku usaha perikanan serta pemasangan stiker edukasi mengenai aturan dan ancaman pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kegiatan menyasar kapal-kapal berkapasitas di atas 30 Gross Tonnage (GT) serta sejumlah titik strategis di kawasan dermaga.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan subsidi negara benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, terutama nelayan kecil.
Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi, menegaskan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi tentang minyak dan gas bumi beserta aturan turunannya.
“Kami ingin memberikan pemahaman yang jelas bahwa BBM bersubsidi memiliki aturan distribusi yang ketat,” ucap AKBP Sigit.
Ia menjelaskan kapal dengan kapasitas di atas 30 GT tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi.
Selain itu, segala bentuk penimbunan maupun penjualan kembali bahan bakar bersubsidi termasuk tindak pidana.
“Kapal di atas 30 GT tidak boleh memakai BBM subsidi, dan penyalahgunaan dapat diproses hukum,” kata Sigit.
Dalam stiker edukasi yang dipasang, tercantum ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan sesuai ketentuan undang-undang. Sanksinya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Ini menjadi peringatan agar tidak ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari hak masyarakat kecil,” tambahnya.
Selain penegakan hukum, kehadiran polisi di dermaga juga dimanfaatkan untuk berdialog dengan nelayan terkait kendala distribusi BBM di lapangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....