Polsek Paguyaman Olah TKP Kasus Lansia Diduga Minum Racun di Desa Tangkobu

  • 20 Apr 2026 20:01 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Penanganan kasus dugaan percobaan bunuh diri di Desa Tangkobu, Kecamatan Paguyaman, difokuskan pada olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh aparat kepolisian guna memastikan kronologi dan penyebab kejadian. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 20.10 WITA di Dusun Remaja. Korban, Jakaria Matili (76), ditemukan dalam kondisi tidak sadar di dapur rumahnya.

Menindaklanjuti laporan warga, personel Polsek Paguyaman segera turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP secara menyeluruh. Pemeriksaan dilakukan pada area dapur tempat korban ditemukan, termasuk posisi korban saat pertama kali terlihat.

Petugas mengidentifikasi sejumlah barang yang berkaitan dengan kejadian, termasuk botol racun rumput jenis Noxon yang berada di dekat korban. Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami melakukan olah TKP untuk memastikan kronologi serta mengumpulkan barang bukti di lokasi,” ucap petugas kepolisian.

Selain itu, polisi juga meminta keterangan dari saksi utama, yakni istri korban, Salma Paramani (64), yang pertama kali menemukan korban dalam kondisi tidak sadar.

“Saksi menyampaikan korban langsung dibawa ke rumah sakit setelah ditemukan di dapur,” kata petugas.

Hasil olah TKP sementara menunjukkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan fisik di lokasi. Dugaan awal mengarah pada tindakan korban yang mengonsumsi racun secara mandiri.

“Barang bukti telah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pendalaman,” tambahnya.

Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Iwan Bokings, sementara pihak kepolisian terus mengumpulkan data untuk memastikan penyebab pasti kejadian tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....