Kantongi Akta Pendirian, PKBM ELANG Resmi Miliki Legalitas Operasional
- 14 Apr 2026 03:25 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ELANG resmi memiliki dasar hukum dalam menjalankan aktivitas pendidikan nonformal setelah dilaksanakannya penandatanganan akta pendirian di kantor Notaris PPAT Hartati Haridji, Senin 13 April 2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pengawas dan pengurus PKBM ELANG sebagai bagian dari proses legalisasi lembaga, sekaligus memastikan operasional lembaga berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam suasana khidmat, para pihak yang terlibat menandatangani dokumen akta pendirian sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun dan mengembangkan PKBM ELANG sebagai wadah pendidikan masyarakat.
Pendirian lembaga pendidikan nonformal ini diharapkan dapat menjadi ruang pembelajaran alternatif, khususnya dalam meningkatkan akses pendidikan serta pemberdayaan keterampilan masyarakat. Pihak pengurus juga menegaskan kesiapan dalam menjalankan program-program pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo, Elang Kartini, menekankan pentingnya pengelolaan PKBM yang profesional, berkelanjutan, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi warga binaan maupun masyarakat umum.
"Kami mengingatkan agar seluruh pengurus menjaga integritas, meningkatkan kualitas program pembelajaran, serta menjalin sinergi dengan berbagai pihak guna mendukung keberhasilan PKBM ELANG ke depan," tuturnya.
Dengan dituntaskannya penandatanganan akta pendirian, PKBM ELANG kini memasuki tahap awal operasional dan diharapkan mampu berkontribusi dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....