Kepala Ombudsman Gorontalo Hadiri Promosi Doktor Sophian M. Rahmola

  • 02 Apr 2026 18:09 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID,Gorontalo - Kepala Perwakilan Ombudsman Gorontalo menghadiri promosi Doktor Sophian M. Rahmola yang sehari-hari sebagai Ketua KPU Provinsi Gorontalo di Pascasarjana UNG pada Selasa (31/3/26). Kehadiran Kepala Ombudsman Gorontalo Bersama tamu undangan lainnya seperti Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Wakil Bupati Gorontalo Utara dan hadiri juga Rektor Universitas Gorontalo (UNIGO), Dr. Roby Hunawa.

Kami menghadiri promsi Doktor bapak Sophian M. Rahmola karena sesama kolega pimpinan lembaga negara di daerah. Selain itu, Sophian sama-sama satu kampus ketika masih mahasiswa di Universitas Hasanuddin dan sama-sama kader dari HMI dan sekarang bersama di KAHMI," kata Muslimjn

Kemudian Muslimin melanjutkan judul disertasi Sophian, Evaluasi kebijakan pemutakhiran daftar pemilih (Mutarlih) tahun 2020 di Kabupaten Gorontalo bisa dilihat dari segi pelayanan publik sebagai bentuk layanan publik KPU agar warga negara menggunakan hak pilihnya pada event politik seperti pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Kegiatan Mutarlih salah satu tahapan penting dalam melakukan seleksi bagi warga wajib pilih agar warga sudah meninggal maupun pindah tempat tinggal dimutakhirkan

Muslimin memperhatikan salah satu kesimpulan disertasinya adalah bahwa kebijkan Mutarlih memiliki landasaan normatif yang kuat dan tujuan yang relevan. Namun masih terdapat kesenjangan antara tujuan kebijakan dengan implementasi kebijakan. Juga terdapat keterbatasan instrument dan mekanisme implementasi yang mampu menjawab dinamika perubahan data pemilih secara cepat, akutrat dan adaptif. Saya memandang pentingnya kebijakan satu data kependudukan yang relevan dengan daftar pemilih sehingga dibutuhkan integrasi kegiatan mutarlih KPU dengan BPS maupun Dinas Kependudukan.

Menurut alumni Fisip Unhas ini salah satu rekomendasi penelitian yang dilakukan Sophian yang tertuang dalam disertasinya adalah perlu penguatan regulasi yang lebih adaptif terhadap dinamika pemutakhiran dafta pemilih. Secara teknis regulasi Mutarlih diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), namun yang terpenting regulasi integrasi data pemilih antar instansi yang bertanggung jawab tentang data strategis nasional yakni Bappenas, BPS dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

“KPU sebagai institusi negara memiliki fungsi pelayanan publik seperti layanan permohonan informasi kepemiluan, layanan data pemilih, layanan pengaduan, dan layanan pendidikan pemilih, yang bertujuan mewujudkan pemilu yang akuntabel. Karena itu, KPU wajib memberikan pelayanan yang sesuai dengan SOP, mudah diakses, serta responsif terhadap kebutuhan pemohon layanan“ ujar Muslimin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....