Polda Gorontalo Tegaskan Boleh Jual Beli Emas Asalkan Legal
- 17 Mar 2026 22:08 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Kepolisian Daerah Gorontalo menegaskan aktivitas jual beli emas di masyarakat tetap diperbolehkan selama tidak berasal dari praktik pertambangan ilegal. Penegasan ini disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo menyusul berkembangnya narasi yang menyebut adanya larangan bagi toko emas untuk membeli emas dari masyarakat, Selasa 17 Maret 2026.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede menegaskan, masyarakat tetap dapat menjual perhiasan maupun logam mulia yang dimiliki secara sah tanpa hambatan.
"Jadi kalau masyarakat mau jual perhiasannya, jual logam mulianya, toko emas tidak ada masalah. Selama bisa dipertanggungjawabkan bukan dari hasil tambang ilegal," ucap Maruly.
Ia menekankan, persoalan hukum muncul apabila emas yang diperjualbelikan berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin. Hal tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan ancaman pidana.
"Perbuatan membeli atau menjual emas hasil tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku," kata Maruly.
Lebih lanjut, ia menyebut para penambang rakyat memiliki opsi untuk tetap beraktivitas secara legal dengan mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada pemerintah.
"Pemerintah tidak mungkin memberikan kelonggaran terhadap aktivitas tanpa izin, karena justru akan berdampak pada masyarakat yang bisa terjerat pidana," tambahnya.
Menurutnya, pemerintah Provinsi Gorontalo saat ini telah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengurus legalitas pertambangan melalui mekanisme IPR.
"Sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026, proses pengajuan IPR sudah menunjukkan perkembangan signifikan dan pemerintah serius memfasilitasi masyarakat," ucapnya lagi.
Namun demikian, ia menyayangkan masih rendahnya jumlah pengajuan izin dari para penambang, meskipun peluang telah dibuka lebar oleh pemerintah daerah.
"Berdasarkan data yang kami ketahui, baru sekitar 16 penambang yang mengajukan IPR, padahal jumlah penambang jauh lebih banyak," kata Maruly.
Ia berharap masyarakat penambang dapat memanfaatkan kesempatan tersebut agar aktivitas pertambangan berjalan legal, aman, serta tidak merusak lingkungan.
"Polda tentu mendukung percepatan penerbitan IPR, karena jika semua sudah legal, maka tidak perlu lagi dilakukan penegakan hukum terhadap masyarakat," tambahnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....