FSPMI Gorontalo Soroti Pembayaran THR saat Malam Lebaran
- 15 Mar 2026 23:08 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Serikat pekerja menyoroti praktik pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang dilakukan oleh pelaku usaha hanya beberapa jam sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Hal semacam ini masih cukup sering ditemukan dalam beberapa tahun terakhir saat serikat pekerja bersama pemerintah daerah melakukan monitoring pembayaran THR oleh para pelaku usaha.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo, Meyske Abdullah mengatakan, praktik tersebut perlu menjadi perhatian serius para pemilik usaha, khususnya di sektor toko dan ritel.
"Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, ketika kami bersama pemerintah turun memonitoring pembayaran THR, banyak hal yang kami temukan. Ada yang membayarkan beberapa jam sebelum salat id," sesal Meyske, Minggu 15 Maret 2026.
Menurutnya, ketentuan pemerintah telah mengatur bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Aturan tersebut dibuat agar pekerja memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang perayaan Idulfitri.
FSPMI Gorontalo berharap para pemilik usaha selalu mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menunda pembayaran THR hingga mendekati waktu pelaksanaan salat Idulfitri.
"Ada juga pekerja yang dihadapkan ke kita itu pekerja yang sudah di brifing. Kami berharap hal-hal seperti ini jadi perhatian pelaku usaha dan tidak terjadi secara berulang-ulang," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....