Takmir Masjid Agung Baiturrahim Pohuwato Ditetapkan
- 05 Feb 2026 19:49 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Kepengurusan Takmirul Masjid Agung Baiturrahim Kabupaten Pohuwato masa bakti 2025–2030 resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Pohuwato yang ditandatangani langsung oleh Bupati Saipul A. Mbuinga pada 19 Januari 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam SK Bupati Pohuwato Nomor 49/01/1/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Pohuwato Nomor 357/01/XI/2025 tentang Pembentukan Pengurus Takmirul Masjid Agung Baiturrahim Kabupaten Pohuwato Masa Bakti 2025–2030.
Dalam SK perubahan tersebut, telah ditetapkan susunan kepengurusan baru Takmirul Masjid Agung Baiturrahim Pohuwato. Dewan Pengarah diketuai oleh Boyke Poerbaya Abidin, dengan Sekretaris Iskandar Datau, serta anggota Zulhijas Arda Rasyid.
Sementara itu, kepengurusan harian terdiri atas Ketua Arman Mohamad, Sekretaris Nakir Ismail, dan Bendahara Hasan Kijai Baderan. Kepengurusan ini juga dilengkapi dengan sejumlah bidang serta Imam Besar Masjid Agung Baiturrahim, yakni Ustaz Asram Husuna.
Surat Keputusan perubahan kepengurusan tersebut secara resmi diserahkan oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, kepada Ketua Dewan Pengarah Takmirul Masjid Agung Baiturrahim, Boyke Poerbaya Abidin, di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pohuwato menyampaikan harapannya agar kepengurusan Takmirul Masjid Agung Baiturrahim yang baru dapat menjalankan amanah dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab.
Menurutnya, Masjid Agung Baiturrahim tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga harus menjadi pusat pembinaan umat, pendidikan keagamaan, serta penguatan persatuan dan ukhuwah Islamiyah di Kabupaten Pohuwato.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....