KBRN, Malinau : Mengutip buku i 88++ (2019:63) tana ulen menjadi salah satu tradisi yang menunjukkan hubungan erat masyarakat Dayak dengan alam. Tana Ulen (Dayak !!777+), atau Tana Jaka (Dayak Punan), atau Tana Ang (Dayak Kayan), adalah kawasan hutan yang dilindungi oleh adat.
Awalnya, hutan ini dimiliki para paren (bangsawan). Namun kini sudah berubah menjadi milik komunal. Seperti yang diterapkan di Wilayah Adat Bahau Hulu, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.
Di masa lalu, suku Dayak sering menghadapi konflik antar kelompok dalam mempertahankan wilayahnya. Perebutan lahan dan ekonomi juga mendorong masyarakat Dayak untuk pindah. Hal ini membuat masyarakat Dayak sangat menghargai tana ulen.
Lokasi Tana Ulen biasanya berada di sekitar aliran sungai utama hingga ke anak sungainya. Dari muara sampai sumber mata air dan dengan batas wilayah pada punggung gunung atau bukit.
Di area ini, terdapat larangan keras untuk membuka hutan, menebang pohon, berladang, membakar, atau melakukan aktivitas lain yang dapat merusak hutan.
Pemanfaatan hasil hutan juga diatur, termasuk waktu dan jenis satwa atau tumbuhan yang bisa diambil. Beberapa hasil hutan yang boleh dimanfaatkan di Tana’ Ulen adalah buah-buahan, kayu manis, rotan, ikan, dan satwa buruan.
Itu tadi mengenai tradisi tana ulen yang berasal dari masyarakat Dayak. Hingga kini, tradisi tana ulen bagi masyarakat Dayak sangat dijaga dan dilestarikan. Dan, kawasan hutan adat dengan sebutan tana' ulen itu masih tetap terjaga keasliannya dan adanya hanya di Wilayah Desa Wisata Setulang, Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. (*)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....