RRI Fakfak Perkuat Edukasi Hukum Melalui Kerja Sama Peradilan

  • 30 Sep 2026 10:41 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - LPP RRI Fakfak bersama Pengadilan Negeri Fakfak menandatangani Perjanjian Kerja Sama atau PKS dalam rangka memperkuat penyampaian informasi hukum kepada masyarakat. Penandatanganan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Fakfak, Rabu 30 september 2026.

Kerja sama ini menjadi langkah kedua lembaga dalam memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum dan pelayanan peradilan. RRI Fakfak akan menjadi salah satu media komunikasi untuk menyampaikan berbagai informasi terkait hukum, pelayanan peradilan, serta hak dan kewajiban masyarakat.

Kepala LPP RRI Fakfak James Stephent Jahawadan mengatakan, kerja sama tersebut penting untuk memperkuat posisi RRI sebagai lembaga penyiaran publik. Menurutnya, informasi yang disampaikan melalui RRI harus akurat, edukatif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

"RRI siap menjadi jembatan komunikasi antara Pengadilan Negeri Fakfak dengan masyarakat yang ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Fakfak sehingga informasi mengenai hukum, pelayanan peradilan, hak dan kewajiban masyarakat dapat disampaikan secara lebih luas dan mudah dipahami," ujar James Stephent Jahawadan.

James menilai pemahaman masyarakat terhadap hukum dan pelayanan peradilan perlu terus ditingkatkan melalui komunikasi publik yang efektif. Karena itu, RRI Fakfak siap mendukung penyampaian edukasi hukum melalui berbagai program siaran dan ruang dialog bersama pihak pengadilan.

Melalui kerja sama tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang lebih mudah mengenai berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Informasi yang disampaikan secara terbuka juga diharapkan membantu masyarakat memahami prosedur pelayanan serta hak dan kewajibannya ketika berhadapan dengan proses hukum.

Kerja sama RRI Fakfak dan Pengadilan Negeri Fakfak selanjutnya diharapkan dapat diisi dengan berbagai program edukasi hukum secara berkelanjutan. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi antara lembaga peradilan dan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Fakfak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....