DPRK Fakfak Setujui APBD-P 2026 Jadi Peraturan Daerah
- 29 Sep 2026 14:17 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Kesembilan Masa Sidang Ketiga DPRK Fakfak di Gedung DPRK Fakfak, Senin 28 september 2026 malam.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRK Fakfak Abdul Rahman, didampingi Ketua DPRK Fakfak Amir Rumbouw dan Wakil Ketua I Siti Rahma Hegemur. Rapat berlangsung dalam kondisi kuorum setelah dihadiri 21 anggota DPRK Fakfak sehingga pembahasan dan pengambilan keputusan dapat dilanjutkan.
Persetujuan Raperda APBD-P 2026 disampaikan melalui pandangan akhir sejumlah fraksi dan kelompok di DPRK Fakfak. Di antaranya Fraksi Amanat Bintang Sejahtera, Fraksi Gerakan Kebangkitan Nurani Rakyat, Fraksi Karya Demokrasi Perjuangan Nasional Indonesia serta Kelompok Khusus DPRK Fakfak.
Wakil Ketua II DPRK Fakfak Abdul Rahman mengatakan, pembahasan APBD-P bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen anggaran. Menurutnya, perubahan anggaran merupakan bagian penting untuk memastikan program pemerintah daerah tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat, kondisi daerah dan kemampuan keuangan.
"Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bukan sekadar proses penyesuaian angka-angka dalam dokumen anggaran, tetapi merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa kebijakan dan program pemerintah daerah tetap dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan kondisi daerah serta kemampuan keuangan daerah," ujar Abdul Rahman.
Dalam APBD-P 2026, pendapatan daerah ditargetkan sekitar Rp1,275 triliun atau meningkat sekitar empat persen dibandingkan anggaran sebelum perubahan, sedangkan belanja daerah diproyeksikan sekitar Rp1,376 triliun atau naik sekitar 8,9 persen. Abdul Rahman meminta seluruh pimpinan OPD segera mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah disetujui dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Wakil Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK yang telah melakukan pembahasan Raperda APBD-P 2026. Ia mengatakan persetujuan tersebut mencerminkan adanya kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam menetapkan kebijakan serta program pembangunan daerah untuk kepentingan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....