BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Fakfak Sosialisasikan Kepatuhan Badan Usaha

  • 11 Mei 2026 18:52 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Fakfak bersama Kejaksaan Negeri Fakfak menggelar sosialisasi kepada badan usaha yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, Senin 11 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri sembilan badan usaha yang diwakili pemilik maupun penanggung jawab usaha. Sosialisasi dilakukan guna meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, Ingrid Loury Latukonsina, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kewajiban yang telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga Instruksi Presiden.

Ia menjelaskan, program jaminan sosial ketenagakerjaan hadir sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kerja maupun risiko sosial ekonomi lainnya.

“Kami berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pandangan baru dan pemahaman terkait pentingnya keikutsertaan badan usaha dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Ingrid.

Menurutnya, pekerja merupakan aset penting perusahaan sehingga hak-hak normatif mereka wajib dipenuhi agar dapat bekerja lebih produktif dan loyal terhadap badan usaha.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Toman E. L. Ramandey menegaskan kegiatan tersebut bukan sekadar forum administratif, tetapi juga bagian dari penguatan tanggung jawab hukum dan sosial pemberi kerja terhadap pekerjanya.

Kajari mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja saat menghadapi risiko seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun hingga kehilangan pekerjaan.

“Kewajiban pemberi kerja harus dilaksanakan secara lengkap, benar, dan tepat waktu, bukan hanya ketika diminta atau setelah ada teguran,” ujarnya.

Ia berharap melalui sosialisasi tersebut dapat terbangun kesadaran bersama bahwa kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari tertib hukum, tertib administrasi, dan tertib berusaha.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....