Kapolres Fakfak Tegaskan Aturan Bermedia Sosial bagi Personel

  • 29 Apr 2026 13:26 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Fakfak, Hendriyana, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh personel terkait penggunaan media sosial. Kebijakan ini bertujuan menjaga profesionalisme, kinerja, serta kehormatan institusi Kepolisian Republik Indonesia di tengah sorotan publik di era digital.

Dalam arahannya, Kapolres menekankan bahwa setiap anggota Polri harus mampu menjadi teladan, tidak hanya dalam tugas kedinasan tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari, termasuk melalui aktivitas di dunia maya. Ia menilai media sosial dapat mencerminkan karakter dan integritas anggota, sehingga perlu dikendalikan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Polres Fakfak menetapkan enam aturan yang wajib dipatuhi personel, di antaranya larangan memamerkan barang mewah, kewajiban hidup sederhana, serta larangan mengunggah konten bergaya hidup hedonis. Selain itu, setiap unggahan harus mematuhi norma hukum dan etika, penggunaan atribut Polri harus sesuai ketentuan, serta setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi disiplin maupun kode etik.

“Media sosial adalah ruang publik. Saya meminta seluruh anggota Polres Fakfak untuk bijak dan tetap mengedepankan kesederhanaan. Jangan sampai perilaku di dunia maya mencederai kepercayaan masyarakat yang selama ini kita bangun,” tegas Kapolres. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi serta memberikan masukan demi meningkatkan kualitas pelayanan dan citra kepolisian di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....