Listrik Dinkes serta Puskesmas Fakfak Disegel PLN, Ini Penjelasannya

  • 31 Mar 2026 15:00 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Fakfak melakukan penyegelan meteran listrik milik Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak dan puskesmas akibat tunggakan pembayaran rekening listrik.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tunggakan tersebut merupakan tagihan listrik bulan berjalan yang belum dibayarkan hingga melewati batas jatuh tempo. Tiga fasilitas layanan kesehatan yang terdampak yakni Puskesmas Sekban, Puskesmas Fakfak Kota, dan Puskesmas Fakfak Tengah.

Selain ketiga puskesmas tersebut, meteran listrik kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak juga ikut disegel karena belum melunasi kewajiban pembayaran.

Total tunggakan yang harus dibayarkan diperkirakan mencapai Rp17 juta. Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari prosedur penertiban pelanggan yang menunggak.

Sumber yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya penyegelan yang dilakukan pada pagi hari. Ia menyebutkan tunggakan tersebut merupakan akumulasi pembayaran listrik selama satu bulan.

Masyarakat berharap kejadian ini tidak terjadi lagi sehingga dapat mengganggu pelayanan kesehatan kepada warga, khususnya program layanan kesehatan gratis di tingkat puskesmas.

Sementara itu, Manager PLN ULP Fakfak, Khaerul Mafazi, saat dikonfirmasi menyampaikan pemadaman sempat dilakukan atas arahan UP3 Fakfak. Namun, aliran listrik saat ini telah kembali normal setelah tunggakan dilunasi.

Ia menambahkan, keterlambatan pembayaran diduga terjadi karena faktor libur pasca Idulfitri sehingga proses pelunasan terlewat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....