TPA Kadamber Wajib Beralih Sistem Ramah Lingkungan
- 02 Mar 2026 11:41 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Fakfak, Liza Neirasari, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Fakfak pada tahun 2025 telah dikenakan sanksi administratif dari pemerintah pusat terkait pengelolaan sampah. Sanksi tersebut tertuang dalam Kementerian Lingkungan Hidup melalui Surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor 505 Tahun 2025.
“Ketahui juga bahwa pada tahun 2025, pemerintah Kabupaten Fak-Fak telah dikenakan penjatuhan sanksi administrasi melalui Surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor 505 Tahun 2025,” ujar Liza dalam keterangannya. Ia menjelaskan, sanksi administratif itu diberikan karena sistem pengelolaan sampah di daerah tersebut masih menggunakan metode open dumping.
| Baca juga: Pelaku Usaha Wajib Lengkapi KTP dan NPWP |
Menurutnya, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kadamber yang saat ini beroperasi masih menerapkan sistem pembuangan terbuka. “Bunyi dari penjatuhan sanksi administratif tersebut karena kita di Kabupaten Fak-Fak masih menerapkan sistem tempat pemrosesan akhir atau TPA secara open dumping. TPA Kadamber yang saat ini ada itu masih menerapkan sistem pembuangan terbuka dan ini sudah tidak diizinkan lagi,” jelasnya.
Ia menambahkan, operasional TPA Kadamber hanya diberikan kesempatan hingga Desember 2025. Setelah itu, Pemerintah Kabupaten Fakfak diwajibkan beralih ke sistem pengelolaan yang lebih ramah lingkungan. “Untuk selanjutnya, pemerintah Kabupaten Fak-Fak sudah harus beralih ke TPA dengan sistem operasional yang lebih ramah lingkungan. Kalau belum sampai pada sistem secara sanitary landfill, setidaknya kita sudah beralih ke sistem pembuangan secara control landfill,” tegasnya.
Liza memaparkan, sebelum menuju sistem control landfill, pemerintah daerah harus menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Tahapan tersebut meliputi penyusunan studi dan perizinan yang direncanakan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028, menyesuaikan dengan keterbatasan anggaran daerah serta target peningkatan pengelolaan sampah sebesar 30 persen dari pemerintah pusat.
“Di tahun 2026 ini, yang pertama adalah kita harus menyusun studi kelayakan terkait analisis timbulan sampah. Kemudian yang kedua, kita harus melakukan pengkajian komposisi sampah dan inventarisasi fasilitas pengelolaan sampah,” terangnya. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pemetaan wilayah prioritas pelayanan, proyeksi timbulan sampah, rekomendasi teknologi pengelolaan, serta perhitungan kebutuhan kapasitas TPA.
Ia melanjutkan, penyusunan Detail Engineering Design (DED) menjadi langkah penting dalam perencanaan teknis fasilitas TPA maupun tempat penampungan sementara terpadu. “Termasuk ketentuan mengenai lokasi, jarak aman, sistem pengelolaan, serta kelengkapan sarana dan prasarana pendukung,” katanya. Pada 2027, pemerintah daerah ditargetkan memasuki tahap konstruksi dan mempersiapkan seluruh perizinan lingkungan agar operasional berjalan sesuai ketentuan.
Pada 2028, Pemerintah Kabupaten Fakfak ditargetkan telah memiliki Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) beserta studi kelayakan atau PSP yang mengacu pada Kementerian Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang pedoman perencanaan teknis persampahan. Dengan tahapan tersebut, Liza berharap status Kabupaten Fakfak dapat meningkat dari kategori dalam pengawasan menjadi dalam pembinaan, bahkan meraih penghargaan Adipura maupun Adipura Kencana.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....