Pelayanan Perizinan Menjangkau Tiga Distrik Perkotaan Fakfak
- 26 Feb 2026 10:49 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Fakfak, Muhasim Namudat, menegaskan pihaknya telah melaksanakan pelayanan perizinan berusaha di seluruh 17 distrik yang ada di wilayah tersebut. Pelayanan tersebut dilakukan guna memastikan para pelaku usaha di berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil, tetap memperoleh akses terhadap legalitas usaha.
Muhasim menjelaskan, meski terdapat sejumlah kendala geografis seperti akses transportasi laut ke beberapa distrik, pelayanan tetap dijalankan. “Kita sudah pelayanan terkait dengan mereka yang harus memiliki izin di 17 distrik. Memang ada beberapa distrik yang jadi kendala, biasa kadang-kadang lewat laut, tapi itu sudah pernah kita lakukan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, tim DPMPTSP juga pernah turun langsung memberikan pelayanan di Distrik Karas maupun Distrik Tomage. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha di wilayah pesisir dan kepulauan.
Namun demikian, pada tahun 2025 dan 2026, pelayanan perizinan diarahkan untuk lebih difokuskan di wilayah kota. Kebijakan ini mengikuti petunjuk dan arahan Bupati Fakfak agar pelayanan perizinan berusaha dapat dipusatkan pada tiga distrik besar yang berada di kawasan perkotaan.
“Tahun kemarin dan tahun 2026 ini kita tetap diarahkan untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku usaha di wilayah tiga distrik yang ada di kota, yakni Distrik Pariwari, Distrik Fakfak, dan Distrik Fakfak Tengah. Untuk sementara kita membuka pelayanan di situ,” jelas Muhasim.
Menurutnya, antusiasme pelaku usaha sangat tinggi ketika pelayanan dibuka di wilayah kota. Para pelaku usaha datang secara langsung dan berbondong-bondong mengurus izin di lokasi pelayanan. Bahkan, petugas sempat kewalahan karena tingginya jumlah masyarakat yang ingin mengurus legalitas usahanya.
Muhasim menambahkan, pada kegiatan pelayanan sebelumnya, Bupati Fakfak secara langsung menyerahkan 100 izin usaha kepada pelaku usaha di Gedung Diklat Pemda. Pelayanan tersebut menjangkau sejumlah titik usaha, mulai dari Pasar Tambaruni, Pasar Dulan Pokpok hingga Pasar Seberang. Pihaknya pun menargetkan pada tahun ini dapat kembali turun ke titik-titik lain untuk semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....